AMPAR.IDÂ – Gabungan Massa Pekerja Buruh Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi. Kamis, (13/8)
Massa yang tergabung dari Aliansi serikat pekerja buruh Provinsi Jambi KSBSI, FSPPP, KSPSI, FSPTI, dan KSPSI menyatakan sikap “Keluarkan Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Karya.
Dalam orasinya, ratusan massa aksi berkoar ‘DPRD Mandul’ dan meminta agar pemerintah daerah juga segera memberlakukan upah minimum sektoral dan mencopot pejabat yang tidak pro terhadap masyarakat khususnya pekerja/buruh.
“DPRD mandul, DPRD bukan pejuang” Koar Massa Buruh
Untuk diketahui Pasal-Pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Karya Sangat Berpotensi Mendiskreditkan Hak-Hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU NO 13 Tahun 2003 tahun 2003 seperti :
1. Memperluas Kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia
2. Memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu
3. Bahwa pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan.
4. Upah minimum hanya didasarkan pada PET Tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.
5. Upah minimum yang digunakan hanyalah upah minimum provinsi ( upah minimum kabupaten kota/sektor dihapuskan
6. Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan sanksi karena tidak menetapkan upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.
7. Terkait cuti panjang dalam RUU Cipta kerja bukan lagi sesuatu yang wajib karena diganti dengan kata “DAPAT” apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
8. Dihapuskan cuti haid dan cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan.
9. RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memperkerjakan pekerja/buruh dengan upah per jam.
10. Bahwa penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 bulan upah dalam RUU Cipta kerja menjadi 8 bulan upah.
11. Dalam hal terjadi PHK pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti hak kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
12. Dihapuskan pasal 161 – pasal 172 maka kompensasi PHK terhadap jenis-jenis PHK tidak ada pembedaan lagi dimana untuk kompensasi PHK karena Merger , efesiensi, pensiun dan meninggal dunia dalam UU No 13 tahun 2003 dibayar 2(dua) kali pesangon.(DR)
Diskusi tentang inipost