• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sebut ‘DPRD Mandul’ Serikat Buruh Jambi Aksi Tolak RUU Cipta Kerja

13/08/2020
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Gabungan Massa Pekerja Buruh Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Jambi. Kamis, (13/8)

Massa yang tergabung dari Aliansi serikat pekerja buruh Provinsi Jambi KSBSI, FSPPP, KSPSI, FSPTI, dan KSPSI menyatakan sikap “Keluarkan Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Karya.

Dalam orasinya, ratusan massa aksi berkoar ‘DPRD Mandul’ dan meminta agar pemerintah daerah juga segera memberlakukan upah minimum sektoral dan mencopot pejabat yang tidak pro terhadap masyarakat khususnya pekerja/buruh.

“DPRD mandul, DPRD bukan pejuang” Koar Massa Buruh

Untuk diketahui Pasal-Pasal yang diusulkan dalam RUU Cipta Karya Sangat Berpotensi Mendiskreditkan Hak-Hak pekerja yang sebelumnya telah diatur dalam UU NO 13 Tahun 2003 tahun 2003 seperti :

1. Memperluas Kesempatan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

Ketua Fraksi PAN Ahmad Kausari Harapkan Pemuda Jadi Tumpuan Bangsa di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2. Memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk membuat perjanjian kerja dalam hal ini perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tanpa batasan waktu

3. Bahwa pekerja alih daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan.

4. Upah minimum hanya didasarkan pada PET Tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak.

5. Upah minimum yang digunakan hanyalah upah minimum provinsi ( upah minimum kabupaten kota/sektor dihapuskan

6. Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan sanksi karena tidak menetapkan upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.

7. Terkait cuti panjang dalam RUU Cipta kerja bukan lagi sesuatu yang wajib karena diganti dengan kata “DAPAT” apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

8. Dihapuskan cuti haid dan cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan.

9. RUU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memperkerjakan pekerja/buruh dengan upah per jam.

10. Bahwa penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal 10 bulan upah dalam RUU Cipta kerja menjadi 8 bulan upah.

11. Dalam hal terjadi PHK pengusaha tidak wajib lagi membayarkan uang pengganti hak kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

12. Dihapuskan pasal 161 – pasal 172 maka kompensasi PHK terhadap jenis-jenis PHK tidak ada pembedaan lagi dimana untuk kompensasi PHK karena Merger , efesiensi, pensiun dan meninggal dunia dalam UU No 13 tahun 2003 dibayar 2(dua) kali pesangon.(DR)

Kata kunci: berita Jambiburuh JambiDPRD provinsi Jambiserikat buruh Jambitolak RUU Cipta kerja
Berita sebelumnya

CORONA Hantui Kota Jambi, 5 Kasus Positif Hari Ini

Berita selanjutnya

Temui Pendemo, Edi Purwanto dan Serikat Buruh Jambi Sepakat Tolak RUU Cipta Kerja

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu di Muaro Jambi

29/10/2025
Harmonis kepala bidang (Kabid) pembinaan SMK Disdik Provinsi Jambi/ (foto: ampar.id)

Harmonis: Penerima Dumisake Pendidikan Menyasar 2.060 Pelajar SMK se Provinsi Jambi Tahun 2025

29/10/2025
Ketua Fraksi PAN, DPRD Provinsi Jamabi, Ahmad Kausari/ Foto: Istimewa

Ketua Fraksi PAN Ahmad Kausari Harapkan Pemuda Jadi Tumpuan Bangsa di Hari Sumpah Pemuda ke-97

28/10/2025

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

08/10/2025
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

26/09/2025
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

16/09/2025

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

15/09/2025

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

11/09/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025
Berita selanjutnya

Temui Pendemo, Edi Purwanto dan Serikat Buruh Jambi Sepakat Tolak RUU Cipta Kerja

Pj Sekda Ikuti Pengukuhan Paskibraka Melalui Video Conference Bersama Presiden

Fachrori: Perda Inovasi Daerah Tingkatkan Daya Saing Daerah dan Perekonomian Masyarakat

Fachrori Salurkan 3.632 Paket Sembako JPS Covid-19 Tahap III Untuk Muaro Jambi

Dedi: Karyawan Swasta di Jambi Dapat BSU Rp.600 Dampak Corona, Syaratnya

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.