AMPAR.ID, TANJABTIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Saptril hadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, Senin (13/03/2023.
Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika ini, Kejari Tanjab Timur mengungkap sebanyak 26 Perkara merupakan kasus yang telah inkrah dari 2019 – 2022.
Jenis barang bukti Narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 363,11 gram, ekstasi 6,43 gram, ganja 477,6 gram dan alat hisap sabu.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan atau di blender, di bakar dan di hancurkan menggunakan palu.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti tersebut dan disaksikan oleh Sekda Tanjab Timur, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur hingga jajaran Kejari Tanjab Timur.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti Narkotika, artinya proses penanganan perkara di Kejari Kabupaten Tanjab Timur telah selesai. (Adv)
Diskusi tentang inipost