AMPAR.ID, Batanghari – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang bagi pihak sekolah untuk mewajibkan peserta didik agar membeli buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kementerian mendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi ada salah satu Sekolah Dasar yang menjual buku kepada anak murid, hingga wali murid harus merogoh kantong Ratusan Ribu Rupiah.
Dari Informasi yang di peroleh media ini, Wali murid sekolah tersebut merasa keberatan adanya pembelian buku atas perintah masing – masing guru wali kelas.
” Memang bahasa dalam chat Grup WA antara wali murid dan guru tidak ada paksaan, tapi kalau banyak yang beli terpaksa kami ikut membelinya,” Kata Sumber, yang minta namanya tidak ditulis. Rabu (19/01/2022).
Pembelian buku seluruhnya berjumlah 7 buku dengan total harga Rp 98.000,00.- dengan harga satuan buku sebesar Rp 14.000,00.
” Buku tema 6 sampai tema 9, Matematika, PAI dan PJOK,” Tuturnya.
Dikutip dari media repulika.co.id dengan judul Kemendikbud Larang Sekolah Bebankan Murid Beli Buku.
Dalam rilisannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melarang keras pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Sebab, Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pernah dikatakan Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar terkait aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang – Undang Sistem Perbukuan ( UU Sisbuk ) No 3 Tahun 2017. Bila pihak sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu.
” jika itu dilakukan maka sekolah tersebut telah melanggar UU Sisbuk, Kemendikbud, serta Juknis BOS,” katanya.
Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,” tegasnya.
Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.
“Pembelian buku melalui dana BOS berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud,”Pungkasnya.
Penjualan buku melalui pihak sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi yang berjumlah Ratusan Ribu Rupiah diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Seharusnya setiap sekolah yang menerima Dana BOS wajib menerapkan aturan tersebut, tidak ada transaksi jual beli buku pelajaran disekolah.(Ari/Tim)
Diskusi tentang inipost