• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sekolah Dasar Jual Beli Buku

2022-01-20
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Batanghari – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang bagi pihak sekolah untuk mewajibkan peserta didik agar membeli buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.

Kementerian mendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi ada salah satu Sekolah Dasar yang menjual buku kepada anak murid, hingga wali murid harus merogoh kantong Ratusan Ribu Rupiah.

Dari Informasi yang di peroleh media ini, Wali murid sekolah tersebut merasa keberatan adanya pembelian buku atas perintah masing – masing guru wali kelas.

” Memang bahasa dalam chat Grup WA antara wali murid dan guru tidak ada paksaan, tapi kalau banyak yang beli terpaksa kami ikut membelinya,” Kata Sumber, yang minta namanya tidak ditulis. Rabu (19/01/2022).

Pembelian buku seluruhnya berjumlah 7 buku dengan total harga Rp 98.000,00.- dengan harga satuan buku sebesar Rp 14.000,00.

Bacajuga

Bupati Muba Resmikan Masjid At-Tauhid dan Peringati 1 Muharram serta Milad ke-16 TPA Nurul Ilmi Desa Sungai Angit

Berbagi Darah Berbagi Kehidupan, Sinsen Perkuat Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Tulang Gratis

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Info Terkini Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

” Buku tema 6 sampai tema 9, Matematika, PAI dan PJOK,” Tuturnya.

Dikutip dari media repulika.co.id dengan judul Kemendikbud Larang Sekolah Bebankan Murid Beli Buku.

Dalam rilisannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) melarang keras pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.

Sebab, Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernah dikatakan Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar terkait aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang – Undang Sistem Perbukuan ( UU Sisbuk ) No 3 Tahun 2017. Bila pihak sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu.

” jika itu dilakukan maka sekolah tersebut telah melanggar UU Sisbuk, Kemendikbud, serta Juknis BOS,” katanya.

Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.

“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,” tegasnya.

Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.

“Pembelian buku melalui dana BOS berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud,”Pungkasnya.

Penjualan buku melalui pihak sekolah di Kabupaten Batanghari, Jambi yang berjumlah Ratusan Ribu Rupiah diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Seharusnya setiap sekolah yang menerima Dana BOS wajib menerapkan aturan tersebut, tidak ada transaksi jual beli buku pelajaran disekolah.(Ari/Tim)

Berita sebelumnya

Gubernur Jambi Dihadapan Tiga Menter Jokowi: Usulkan Pelebaran Jalan Nasional

Berita selanjutnya

Perjumpaan Dua Sahabat Lama

Berita Terkait

Bupati Muba Resmikan Masjid At-Tauhid dan Peringati 1 Muharram serta Milad ke-16 TPA Nurul Ilmi Desa Sungai Angit

Bupati Muba Resmikan Masjid At-Tauhid dan Peringati 1 Muharram serta Milad ke-16 TPA Nurul Ilmi Desa Sungai Angit

2025-06-28

Berbagi Darah Berbagi Kehidupan, Sinsen Perkuat Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Tulang Gratis

2025-06-28
Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

Bupati Fadhil Arief Hadiri Grebeg Suro di Sridadi

2025-06-28

Info Terkini Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

2025-06-27

Al Haris: LAM Jambi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Budaya

2025-06-27

Wabup Merangin Khafidh Rampung Ikuti Retret

2025-06-27

Test Event Krusial Menuju Tuan Rumah Porprov XV Sumsel di Muba

2025-06-27

Walikota Jambi Resmi Buka Turnamen Catur di Kopi Mansur 2 Puri Selincah, Markas Baru Pecatur Muda Kota Jambi

2025-06-27

Bupati Batang Hari Fadhil Arief: Anak Muda Butuh Kegiatan Positif, Bukan Larangan Semata

2025-06-26
Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

2025-06-26
Berita selanjutnya

Perjumpaan Dua Sahabat Lama

VIDEO: Sejumlah Pejabat dan Tokoh Ucapkan Selamat HUT ke 2 Media Ampar

Bupati Merangin Dampingi Danrem Pantau Vaksinasi Anak

Anwar Sadar Pimpin Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Sengketa Lahan Poktan di Tanjab Barat, Wabup Hairan Turun Tangan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.