• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sidang Nyaris Ricuh, Belasan Warga Jambi Kejar Hakim PN Medan

22/01/2021
PostTweetSend
Dibaca 71

Sejumlah karyawan dari 7 suplier yang melakukan permohonan PKPU terhadap PT HAL saat hendak menjumpai hakim, namun dicegah oleh sekuriti PN Medan.

AMPAR.ID, Medan – Nyaris ricuh, sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 7 suplier tandan buah segar (TBS) asal Jambi terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) senilai Rp 8 miliar, jadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pasalnya, 7 suplier (pemohon) bersama sejumlah karyawannya, mengejar hakim usai menutup sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 dengan agenda kesimpulan, yang terbilang berlangsung sangat cepat.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis langsung menutup sidang usai menerima kesimpulan dari kuasa hukum kedua belah pihak.

Sementara 7 suplier bersama sejumlah karyawan lainnya yang diketahui sudah dirumahkan itu, yang tengah menunggu di depan pintu sidang, lantas terheran dan mereka pun langsung berteriak meminta keadilan.

“Mana keadilan buat kami Pak Hakim,” teriak salah satu karyawan dari 7 suplier tadi.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Mendengar hal tersebut, hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dan masuk ke lorong menuju gedung hakim. Santak saja mereka pun langsung mengejar hakim, namun dihentikan oleh sekuriti yang berjaga di pintu masuk.

“Tolong pak beri kami masuk, perwakilan pun tidak apa, kami cuma mau minta hakim bisa bersikap normatif dalam permohonan kami ini,” kata seorang suplier yang menjadi pemohon dalam PKPU tersebut, Adil Surbakti

Namun sekuriti tetap bersikukuh tidak memperbolehkan siapa pun masuk. Dua sekuriti terlihat langsung menjaga pintu menuju ruang hakim tersebut. Dengan kecewa mereka pun akhirnya pergi meninggalkan PN Medan

Adil Surbakti (56), suplier CV Arihta Persada masih tetap pada keterangannya, ia berharap hakim memakai hati nuraninya dalam memutuskan permohonan tersebut.

“Kami cuma meminta keadilan, karena udah setahun utang ini tidak dibayar padahal mereka sanggup untuk membayar,” kata Adil Surbakti, warga Jalan Perumahan Artauli II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jambi ini.

Diketahui, Adil adalah salah satu suplier (pemasok) TBS ke PT HAL, yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit beralamat di Desa Kubu Kandang Kecamatan Kemayung Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ia bersama 6 suplier lainnya masing-masing, Jampa Wongchai CV Samantha, Ibrahim, Hadianto CV Leo Mandiri, Nurul Qumariyah, Petrus Barus, dan Parulian Manik dari PT Dwiguna Anugerah melakukan permohonan PKPU ke PT HAL yang belum membayar kewajibannya senilai Rp 8 Miliar lebih, sampai saat ini.

“Kalau pada Desember 2020 lalu permohonan kami ditolak hakim, karena ada duluan permohonan PKPU PT HAL di Jambi, mungkin bisa kami terima. Nah, kali ini kami memohon PKPU ke PT HAL lebih dulu pada 5 Januari 2021 sementara PT HAL memohon pada 12 Januari 2021, jadi tidak ada alasan kalau permohonan kami ini ditolak hakim lagi dengan alasan ada sengketa masalah ini,” beber Adil.

Terpisah, kuasa hukum pemohon, Abdul Rahim dan Zulfikri menjelaskan, inti dari kesimpulan pihaknya adalah, memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Apalagi, katanya tidak ada alasan hakim untuk menolak permohonan PKPU ini karena syarat permohonan PKPU itu minimal 2 sementara ini sudah 7 kreditur sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU Pasal 2 jo 222 yang sudah terpenuhi. Ditambah lagi dikuatkan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan PT HAL itu sendiri.

“Jadi saksi sudah menyebutkan bahwa nota timbangan itu betul dikeluarkan oleh PT HAL, dan itu menjadi bukti tagihan. Sehingga permohonan PKPU ini jelas keberadaan utangnya,” jelasnya.

Selain itu katanya perkara ini beda dengan perkara tahun lalu, sebab katanya perkara lalu gugatannya ditolak dengan alasan termohon sudah duluan menggugat.

“Jadi tahun lalu, mereka duluan memasuki gugatan baru kami, sehingga putusan majelis hakim tahun lalu menolak permohonan PKPU kami, dengan alasan bahwa utang ini masih dalam gugatan atau perselisihan. Namun, untuk kali ini pihak kami lebih dulu mengajukan PKPU dari pada PT HAL sehingga majelis hakim tidak beralasan lagi untuk menolak permohonan PKPU kami ini,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum PT HAL, Nur Hidayat memilih tidak mau berkomentar dan pergi dari ruang sidang meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarainya.

Sebelumnya aksi serupa terjadi di persidangan permohonan PKPU ini dengan agenda keterangan saksi pada, Rabu (20/1/2021) lalu.

Namun aksi warga Jambi pencari keadilan ini tidak sampai menjadi ricuh karena berhasil ditenangkan hakim.

Sumber: TRIBUN-MEDAN.com

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Komunitas Jambi Peduli, Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam Kalsel, Sulbar, Jabar

Berita selanjutnya

Sri Menanti, Jembatan Asa yang Dibangun PetroChina untuk Masyarakat Betara

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Berita selanjutnya

Sri Menanti, Jembatan Asa yang Dibangun PetroChina untuk Masyarakat Betara

doc/ist.net

Siomay Babi yang Dulunya Sepi Kini Laris Manis

doc.bea cukai/ist.net

Ngeri, Penyelundupan Sarung Tangan Bekas Asal Malaysia Digagalkan Bea Cukai

Bupati Masnah Serahkan Bantuan Bedah Rumah Program Baznas di Kelurahan Jambi kecil

Lampu Pijar Terjatuh, Satu Unit Rumah Warga Tiang Tunggang Ludes Terbakar

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.