Sejumlah karyawan dari 7 suplier yang melakukan permohonan PKPU terhadap PT HAL saat hendak menjumpai hakim, namun dicegah oleh sekuriti PN Medan.
AMPAR.ID, Medan – Nyaris ricuh, sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 7 suplier tandan buah segar (TBS) asal Jambi terhadap PT Hutan Alam Lestari (PT HAL) senilai Rp 8 miliar, jadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, 7 suplier (pemohon) bersama sejumlah karyawannya, mengejar hakim usai menutup sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 dengan agenda kesimpulan, yang terbilang berlangsung sangat cepat.
Saat itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Azis langsung menutup sidang usai menerima kesimpulan dari kuasa hukum kedua belah pihak.
Sementara 7 suplier bersama sejumlah karyawan lainnya yang diketahui sudah dirumahkan itu, yang tengah menunggu di depan pintu sidang, lantas terheran dan mereka pun langsung berteriak meminta keadilan.
“Mana keadilan buat kami Pak Hakim,” teriak salah satu karyawan dari 7 suplier tadi.
Mendengar hal tersebut, hakim langsung beranjak meninggalkan ruang sidang dan masuk ke lorong menuju gedung hakim. Santak saja mereka pun langsung mengejar hakim, namun dihentikan oleh sekuriti yang berjaga di pintu masuk.
“Tolong pak beri kami masuk, perwakilan pun tidak apa, kami cuma mau minta hakim bisa bersikap normatif dalam permohonan kami ini,” kata seorang suplier yang menjadi pemohon dalam PKPU tersebut, Adil Surbakti
Namun sekuriti tetap bersikukuh tidak memperbolehkan siapa pun masuk. Dua sekuriti terlihat langsung menjaga pintu menuju ruang hakim tersebut. Dengan kecewa mereka pun akhirnya pergi meninggalkan PN Medan
Adil Surbakti (56), suplier CV Arihta Persada masih tetap pada keterangannya, ia berharap hakim memakai hati nuraninya dalam memutuskan permohonan tersebut.
“Kami cuma meminta keadilan, karena udah setahun utang ini tidak dibayar padahal mereka sanggup untuk membayar,” kata Adil Surbakti, warga Jalan Perumahan Artauli II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Jambi ini.
Diketahui, Adil adalah salah satu suplier (pemasok) TBS ke PT HAL, yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit beralamat di Desa Kubu Kandang Kecamatan Kemayung Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia bersama 6 suplier lainnya masing-masing, Jampa Wongchai CV Samantha, Ibrahim, Hadianto CV Leo Mandiri, Nurul Qumariyah, Petrus Barus, dan Parulian Manik dari PT Dwiguna Anugerah melakukan permohonan PKPU ke PT HAL yang belum membayar kewajibannya senilai Rp 8 Miliar lebih, sampai saat ini.
“Kalau pada Desember 2020 lalu permohonan kami ditolak hakim, karena ada duluan permohonan PKPU PT HAL di Jambi, mungkin bisa kami terima. Nah, kali ini kami memohon PKPU ke PT HAL lebih dulu pada 5 Januari 2021 sementara PT HAL memohon pada 12 Januari 2021, jadi tidak ada alasan kalau permohonan kami ini ditolak hakim lagi dengan alasan ada sengketa masalah ini,” beber Adil.
Terpisah, kuasa hukum pemohon, Abdul Rahim dan Zulfikri menjelaskan, inti dari kesimpulan pihaknya adalah, memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
Apalagi, katanya tidak ada alasan hakim untuk menolak permohonan PKPU ini karena syarat permohonan PKPU itu minimal 2 sementara ini sudah 7 kreditur sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan PKPU Pasal 2 jo 222 yang sudah terpenuhi. Ditambah lagi dikuatkan dengan pernyataan saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan PT HAL itu sendiri.
“Jadi saksi sudah menyebutkan bahwa nota timbangan itu betul dikeluarkan oleh PT HAL, dan itu menjadi bukti tagihan. Sehingga permohonan PKPU ini jelas keberadaan utangnya,” jelasnya.
Selain itu katanya perkara ini beda dengan perkara tahun lalu, sebab katanya perkara lalu gugatannya ditolak dengan alasan termohon sudah duluan menggugat.
“Jadi tahun lalu, mereka duluan memasuki gugatan baru kami, sehingga putusan majelis hakim tahun lalu menolak permohonan PKPU kami, dengan alasan bahwa utang ini masih dalam gugatan atau perselisihan. Namun, untuk kali ini pihak kami lebih dulu mengajukan PKPU dari pada PT HAL sehingga majelis hakim tidak beralasan lagi untuk menolak permohonan PKPU kami ini,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum PT HAL, Nur Hidayat memilih tidak mau berkomentar dan pergi dari ruang sidang meninggalkan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Sebelumnya aksi serupa terjadi di persidangan permohonan PKPU ini dengan agenda keterangan saksi pada, Rabu (20/1/2021) lalu.
Namun aksi warga Jambi pencari keadilan ini tidak sampai menjadi ricuh karena berhasil ditenangkan hakim.
Sumber: TRIBUN-MEDAN.com
Diskusi tentang inipost