AMPAR.ID, Jambi – Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding (stuba) rombongan kepala desa (kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD), kabupaten Merangin, Jambi ke luar daerah tujuan Bandung (Jawa Barat) dan Lampung, terus menuai kontra dari berbagai pihak.
Kali ini, Dari kalangan aktivis Jambi yang juga ketua LSM 9, Jamuri, menurutnya proses pelaksanaannya bekerjasama dengan pihak ketiga patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sebagaimana amanat Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pihak pembuat program atau kegiatan coba hitung Rp 8.000.000 dikali semua peserta yang ikut apakah berapa total akumulasi anggaran yang digunakan, coba gunakan aturan sebagai pegang kekuasaan atau jadikanlah hukum sebagai panglima kekuasaan bahasa lainnya The Law Sociality Control Enginerring”, jelasnya, Minggu (31/10)
Diketahui, dalam kegiatan tersebut rombongan Kepala Desa dan BPD di Merangin yang ikut berjumlah 138 orang peserta (70 Kades dan 68 BPD), sebelumnya telah menyetor uang Rp 8.000.000,- per orang dari dana desa (DD).
Dijelaskan nya, apakah ada atau tidak indikasi untuk mendapatkan proyek itu lembaga/travel telah menyisihkan fee untuk pihak terkait, patut diduga.
“Baik itu ke PMD, APDESI dan lainnya saya tak memiliki kewenangan ataupun tak bisa menghakimi apalagi sampai memvonis siapapun, kita tunggu saja pihak legislatif ada yang punya nyali untuk melimpahkan persoalan ini ke pihak Yudikatif. Terserah kemana, pihak Kepolisian atau ke pihak Kejaksaan, jelasnya bukan ke KPK, karena belum ada signalement keterlibatan pihak Penyelenggara Negara, baru sebatas pejabat Negara”, tambahnya lagi
Tak sampai disitu, Ia kembali menyoroti kinerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Merangin. “sebaiknya belajar lagi bagaimana melaksanakan Kebijakan Publict (Publict Policy), apalagi menyangkut Keuangan Negara, tak usah berpura – pura komplain kalau hanya sekedar aksi cari panggung, statement itu hanya merupakan upaya cuci tangan buang badan, khawatirnya nanti terbuang ke jurang yang dalam, coba baca lagi regulasi tentang keuangan negara, Pengguna Anggarannya siapa yang akan bertanggungjawab?, atau mungkin yang bersangkutan sedang menelanjangi diri sendiri menunjukan ketidak mampuan mengemban amanat konstitusional sebagai pejabat negara”, tegasnya
Pihak ketiga sebagai penyelenggara PT. Diva Lookah Multindo Tour & Travel, kata Jamuri,
“anggaran yang tak sedap di dengar, persoalannya hari ini bagaimana anggaran itu bisa ada dan dapat dimanfaatkan, indikasinya segala argumentasi penganggarannya bertentangan dengan regulasi yang berlaku koq bisa dianggarkan”, tukasnya
Terlahir kata dia, Kalau dewan kabupaten Merangin tak punya nyali melaporkannya, maka ia yang akan melaporkannya ke pihak Aparat Penegak Hukum.
(Red)
Diskusi tentang inipost