AMPAR.ID, JAMBI – Berawal dari temuan seorang konsumen saat berbelanja di sebuah mini masrket di kota Jambi, dimana iya memebeli subuah produk yang disebut kecap masnis Dua Ayam tidak psangkan label hallal.
Tidak terteranya lebel halal dikemasan produk kecap manis Dua Ayam, menjadi sorotan anggota DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.
Politisi Golkar tersebut meminta pemilik bisnis agar segera memasang lebel halal disetiap kemasan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Diketahui, kecap manis merek Dua Ayam produksi PD. Sumber Mas telah memiliki Sertifikasi halal dari MUI. Namun saat beredar dipasaran, dikemasan kecap tersebut tidak tertera lebel halal. Hal ini sempat membuat konsumen ragu akan kehalalan produk.
BACA JUGA: LPKNI Jambi Desak Tarik Produk Kecap Manis Dua Ayam dari Pasaran
Persoalan kecap manis tanpa dilengkapi dengan lebel halal tersebut mencuat, setelah salah seorang konsumen membelinya di salah satu toko ritel yang ada di wilayah Kota Jambi.
“Agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat, ada baiknya produsen segera memasang label halal tersebut. Dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,”kata Kemas Faried Alfarelly, Jum’at, (16/04/21) melansir seloko.id
BACA JUGA: Kacau, Konsumen Temui Produk Kecap Manis Dua Ayam Tak Pakai Label Hallal
Menurut Kemas, ihwal lebel kehalalan dikemasan kecap manis Dua Ayam ini sangat penting. Oleh karenanya dia mewacanakan DPRD Kota Jambi untuk memanggil pengusaha dan pemilik toko ritel yang memasarkan, agar masalahnya menjadi jernih.
“Tapi kita akan tetap panggil secara resmi perusahaan dan toko retailnya untuk dimintai keterangan,”tegas kemas.
Kemas menjelaskan, kedepan pihaknya akan melakukan pengawasan ke lapangan terhadap produk-produk makanan yang belum tertera sertifikat halal. (*/)
Diskusi tentang inipost