AMPAR.ID, JAMBI – Puluhan masa aksi dari lembaga perlindungan konsumen negara Indonesia (LPKNI) Jambi melakukan aksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi. Selasa (4/5/2021)
Masa aksi meminta ketegasan secara jelas dan transparan apa yang telah ditemukan konsumen terkait peredaran kecap cap dua ayam yang di produksi oleh PD. Sumber Mas, beredar tanpa mencantumkan label hallal, Alamat Produsen dan kontak Pengaduan Konsumen.
Dalam orasinya, LPKNI Jambi menuntut Disperindag Provinsi Jambi untuk menarik semua peredaran kecap dua ayam yang telah berbeda di Provinsi Jambi.
Bukan hanya itu, menurut Ketua LPKNI Kurnia Hidayat, pihak Disperindag sendiri dinilai lalai terhadap permasalahan kecap dua ayam yang beredar dipasaran tanpa mencantumkan label hallal.
“Pihak disperindag sendiri tidak ada ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Masa iya sertifikat label hallal ini di suruh foto copy untuk di tempelkan ke minimarket atau swalayan yang telah ada beredar kecap dua ayam,”kata Ketua LPKNI Kurnia Hidayat, Selasa (04/05/2021).
Dalam pertemuannya beberapa waktu lalu bersama pihak kecap dua ayam, Disperindag Provinsi serta dari pihak Kepolisian Polda Jambi tidak membuahkan hasil yang sesuai. Tetapi, hanya menimbulkan perasaan yang janggal dari LPKNI terhadap pihak Disperindag Provinsi Jambi.
“Dari pertemuan beberapa waktu lalu kita sudah lakukan mediasi tetapi hasilnya tidak ada, tidak ada kejelasan dan seharusnya di tindaklanjuti berupa penarikan kecap dua ayam yang sudah berbeda tapi, sampai saat ini tidak ada,”katanya.
Sementara itu, pihak Disperindag sendiri melemparkan permasalahan tersebut ke BPOM lantaran, lintas sektornya ada di BPOM
“Pihak Disperindag melempar ke BPOM itu karena sudah menyurati ke BPOM. Setelah saya coba telusuri ternyata Disperindag tidak ada menyurati secara resmi tapi hanya melalui surat tembusan,”ungkapnya.
Disperindag sebagai koordinator pengawasan terhadap barang yang beredar dan juga perlindungan konsumen dari produk-produk elektronik, makanan dan minuman. Walaupun lintas sektornya berada di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Peternakan ataupun BPOM.
“Setelah masyarakat mengadu ke LPK, LPK mengadu ke Disperindag, Disperindag langsung melakukan tindakan bahkan langsung melimpahkan ke lintas sektornya tadi,”ungkapnya.
Ditambahkan, Disperindag yang seharusnya membuat surat resmi setelah, melakukan pemanggilan pelaku usaha.
“Ya seharusnya di surati BPOM bahwasannya ini berdasarkan laporan pengaduan kami sebagai pengawasan kepada BPOM, bahwa sudah dilakukan penyelidikan dengan Disperindag. Disperindag ada PPNS-nya, baru di lemparkan ke BPOM. ini tidak ada sama sekali,”jelasnya.
Dari pihak Disperindag sendiri yang menyatakan bahwasanya pihaknya telah menyurati BPOM.
“Dia sendiri yang bilang kalau sudah surati ke BPOM, kita coba telusuri gak ada Disperindag surati BPOM,”tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Disperindag Provinsi Jambi. (Ichsan)














