AMPAR.ID, Jambi – Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan pada masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ke provinsi Jambi. Senin (04/07).
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menjelaskan kedatangan ke provinsi Jambi untuk memastikan penanganan yang dilakukan ATR/BPN kanwil provinsi Jambi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan terhadap masalah mafia dan sengketa tanah yang terjadi di provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut saat diwawancarai media, Ia menanggapi mengenai sengketa tanah seorang penjual pisang keliling yang istrinya ditahan dikarenakan terdapat dua sertifikat tanah pada satu objek yang dikeluarkan oleh BPN.
BACA JUGA: Usai Kencan, Pria ini Tewas di Kamar Yello Hotel Jambi
“Itulah yang saya sampaikan tadi ketika kami rapat kerja dengan ATR/BPN yang ada di kanwil Provinsi Jambi yang dihadiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Ini kan ketidak hati-hatian, masak dalam satu tanah ada dua sertifikat, ini kenapa bisa terjadi. Oleh karena itu, kalaulah seandainya pihak ATR/BPN ini bekerja secara profesional, kalau sudah ada sertifikat dan dimiliki oleh seseorang terhadap objek tanah tertentu lalu dikeluarkan lagi, tentu akan menjadikan konflik hukum, namanya sengketa tanah”, ujar Guspardi Gaus.
Lanjutnya, oleh karena itu, ini juga saya sampaikan ketika berdialog, mempertanyakan kinerja-kinerja daripada ATR/BPN tersebut.
BACA JUGA: Gegara Hutang, Emak-emak Melapor ke Mapolda Jambi Diduga jadi Korban Penganiayaan Oknum Bhayangkari
“Sampai-sampai dia dimasukkan penjara seorang ibu tua dan saya sangat merasa prihatin dan saya berharap kepada pihak kepolisian agar untuk menyelesaikannya secara arif dan bijaksana dan dilakukan secara profesional sehingga orang yang salah menjadi tidak salah, orang yang tidak salah menjadi salah dimuka hukum”, tegas Guspardi Gaus.
“BPN telah menyatakan legal, tentu harusnya pihak aparat penegak hukum serta merta untuk menghentikan kasusnya dan tidak perlu sampai agar dia ditahan”, tambahnya.
Pertemuan dengan Kakanwil ATR/BPN provinsi Jambi, juga dihadiri Kapolda Jambi dan Kajati Jambi serta pejabat dari Kementerian ATR/BPN RI terkait pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan berlangsung di hotel Aston Jambi.
(Meli/jd)
Diskusi tentang inipost