AMPAR.ID, JAMBI – Diusia ke 623 Tahun Kota Jambi, Anggota Dewan Provinsi Jambi, Kemas Al Farabi menyampaikan berbagai harapan dan masukannya ke pada Pemerintah.
Politisi PKB itu tidak menyangkal berbagai keberhasil yang sudah dicapai. Namun ia juga tidak menamfikan berbagai persoalan yang harus menjadi perhatian Pemerintah khususnya Pemkot Jambi.
Pertama, kata Al Farabi adalah persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya PAD kota Jambi harus lebih ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi kreatif dan sektor pariwisata.
Kedua persoalan kemacetan lalu lintas kota harus menjadi perhatian. Pemerintah diharapkan memperlebar jalan.
“Jalan yang diperlebar menjadi 3 lajur bukan justru trotoar nya yang diperlebar,” kata Kemas.
“Selain itu juga perlu dibuat aturan bersama Satlantas Polresta terkait larangan kendaraan parkir di badan jalan sesuai PP no34/2006 pasal 34,35 dan 36,” sambungnya.
Masalah lain, kata Kemas, adalah terkait maraknya parkir liar dibeberapa tempat perbelanjaan yang padahal pihak pengelola sudah menggratiskan biaya parkir.
“Di beberapa minimarket yang sudah menggratiskan parkirnya bahkan dikawasan dalam pasar kota diminta lagi oleh penjaga parkir saat parkir didalam kawasan tersebut,” beber Kemas.
Selain itu, Kemas juga memyoroti persoalan Mall Jambi City Centre yang berada ex terminal simpang kawat. Ia berharap adanya solusi agar Mall itu dapat dioperasionalkan.
“Sebaiknya pemkot harus mengalah soal kewajiban pembayaran dari pengusaha agar segera dioperasionalkan kembali,” saran Kemas.
Tak hanya itu, Kemas juga memgatakan saat ini Kota Jambi tengah menghadapi persoalan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Perlu penambahan lokasi mengingat sudah sesaknya areal makam dibeberapa TPU,” ujar Al Farabi.
Terakhir Alfarabi menyoroti kesenjangan antara Kota Jambi dan Kota Seberang Jambi yang berada di dua kecamatan Danau teluk dan Kecamatan Pelayangan.
Untuk jangka penjang, Al Farabi mengharapkan Pemprov dan Pemkot Jambi dapat bekerjasama membangun jembatan penghubung dari kawasan pasar Jambi ke Kota Jambi seberang.
“Sementara waktu jika memungkinkan jembatan gentalaarasy pada jam-jam tertentu diperbolehkan untuk kendaraan roda dua, mengingat pada jam tertentu juga jembatan gentala tersebut tidak selalu dilintasi orang,” pungkasnya.
Diskusi tentang inipost