• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pengajuan Perubahan Dua Perda Resmi Digelar

28/05/2024
PostTweetSend
Dibaca 67

AMPAR.ID, TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian Jawaban Eksekutif atas pandangan umum fraksi -fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap dua Ranperda.

Nota pengantar Ranperda tentang satu Perubahan atas peraturan daerah no 3 tahun 2016 tentang penertiban hewan ternak. Kedua Perubahan atas peraturan no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Selasa (28 Mei 24).

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE dihadiri Staf Ahli Bupati Risdiansyah dan para Anggota DPRD, forkopimda, Kepala OPD dan perwakilan OPD beserta para awak media.

Dalam sambutan Bupati dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Risdiansyah menyampaikan Jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar rancangan peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertinggalan ban umum.

Terkait tanggapan Fraksi PAN pemerintah akan mempersiapkan segala dokumen, tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, BBI kami sependapat dengan adanya perubahan peraturan ini yang akan memberikan dampak dan manfaat yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan manuju masyarakat sejahtera, katanya.

Terkait Fraksi Golkar pemerintah tetap konsisten dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya penyusunan pembahasannya melibatkan unsur terkait. Dan untuk Pasal 8 ayat (1) Pasal 13 B ayat (3) pada Ranperda ini untuk ditinjau ulang dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini sesuai dengan ketentuan akan dilakukan pengharmonisasian pada kanwil hukum dan ham propinsi Jambi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, terang Risdiansyah.

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

Terkait Fraksi RNR bahwa pelaksanaan terhadap regulasi di daerah telah dijalankan dan dilaksanakan dengan baik, adapun terhadap perubahan peraturan daerah ini guna menyesuaikan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, paparnya.

Terkait penyusunan dua Ranperda perubahan pada ni sesuai dengan pasal 35 Permendagri 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, penyampaian Ranperda cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan tanpa naskah akademik, ungkap Risdiansyah.

(ADV)

Kata kunci: Berita
Berita sebelumnya

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi–Fraksi Terhadap 2 Ranperda

Berita selanjutnya

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar LKPD TA 2023

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar LKPD TA 2023

Pemkot Sungai Penuh Kembali Raih WTP Ke 10 Berturut-turut 

KPU Kota Jambi Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Kota Jambi  / foto: meli

KPU Kota Jambi Tetapkan Perolehan Kursi DPRD Kota Jambi

DPRD Kota Jambi Paparkan Enam Ranperda  /Foto:meli

DPRD Kota Jambi Paparkan Enam Ranperda

Mursyid Sonsang Yakini Dilla Hich Sukses Membangun Tanjabtim/ Foto: istimewa

Mursyid Sonsang Yakini Dilla Hich Sukses Membangun Tanjabtim

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.