AMPAR.ID, BATANGHARI, – Terhitung sejak 16 maret 2022 pukul 00 : 00 waktu setempat Subsidi minyak goreng kemasan yang telah diberlakukan beberapa bulan lalu, telah dicabut.
Pasalnya, Kementrian Perdagangan kembali mengeluarkan surat edaran no 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana maupun Kemasan Premium.
Dengan demikian secara otomatis peraturan menteri perdagangan tersebut, menggantikan paraturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang diberlakukan sebelumnya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Koperindag Batanghari melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Edi Sabara kepada media ini diruang kerjanya pada Kamis, (17/03/2022).
Dikatakan Edi, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan direktur jendral perdagangan juga telah menyatakan bahwa peraturan harga eceran tertinggi bulan lalu akan digantikan yang baru.
” Sekarang untuk harga minyak goreng kemasan telah mengikuti mekanisme yang ada pasaran, Ya,, dalam artian harganya kembali normal seperti biasa,” Katanya.
Lanjut Kabid, Guna mencukupi kebutuhan masyarakat, Kementerian Perdagangan juga telah mendistribusikan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar 14 ribu rupiah perliternya.
” Untuk HET minyak goreng curah itu dihargakan sebesar 14 ribu rupiah perliter atau 15.500 rupiah perkilonya,” Tambah Edi Sabara.
Dalam keadaan seperti ini pihaknya juga terus memantau kelapangan sesuai dengan tupoksinya, agar tidak kembali terjadi kelangkaan khususnya minyak goreng.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
” Melihat kondisi harga minyak kemasan seperti ini kami juga tidak bisa berbuat banyak, akan tetapi saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan dari pemerintah, apapun itu ya kita ikuti bersama,” Demikian kata Edi.(Ari/Adv)
Diskusi tentang inipost