• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Surat KASN Ke Gubernur Jambi, Minta 6 Pejabat Non Job di Angkat Kembali

2020-03-05
Foto Ilustrasi KASN /ist.net

Foto Ilustrasi KASN /ist.net

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID. JAMBI – KASN menyurati pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi. surat tersebut Hal : Peninjauan kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 Petikan surat tersebut tertanggal 28 Februari 2020.

Dalam Petikan Surat Resmi KASN tersebut, Poin Nomor 4 : “bawa berkaitan dengan hal tersebut di atas terdapat tiga pejabat pimpinan tinggi PT Pratama yang jabatannya diturunkan satu tingkat lebih rendah demosi jabatan administrator dan 3 pPT Pratama yang diberhentikan dan dari jabatannya menjadi pelaksana.”

PPT Pratama di demosi menjadi Adminisirator,ujang Hariadi (kedis kebudayan dan pariwisata), ariansyah ( Kadisperindag ),edi Kusmiran ( Kasatpol PP dan pemadam kebakaran)

Serta PPT pratama yang di berhentikan dari jabatannya (nonjob) menjadi pelaksana,Agus Herianto (Kadisdik), husairi (kepala BKD),amsyarnedi (Karo kesramas).

Beredar Isi petikan Surat KASN ke Pemprov Jambi

Dalam Petikan Surat KASN, Berbunyi Berdasarkan evaluasi data dan informasi hasil klarifikasi terhadap para pihak dapat disampaikan dan mohon menjadi perhatian saudara Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti yaitu.

Lanjut, Hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang disampaikan ke ASN tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dan dasar dalam pengambilan keputusan demokrasi dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS sebagaimana pada angka 4 di atas karena belum adanya bukti pemeriksaan langsung atau berita acara pemeriksaan bab kepada para PNS tersebut sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Bacajuga

Pemprov Jambi ke KPK: Kita Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

Kata Muzakir di HUT ke-65 Desa Karang Berahi; Bersinergi Mewujudkan Desa Maju dan Mandiri

Perkokoh Semangat Kebersamaan Untuk Membangun, Pemprov Jambi Gelar Berbagai Lomba Tradisional

Tiba di Kota Jambi, RS Terapung Laksamana Malahayati Layani Pengobatan Gratis

peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS dan atau bukti pelanggaran lainnya yang harus dituangkan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan LHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pertimbangan dan dasar pejabat pembina kepegawaian PPK yang dalam hal ini saudara sebagai Gubernur Jambi dalam mengambil keputusan.

“bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap ke 6 PNS tersebut dan tidak ada hasil pemeriksaan yang tertuang dalam dokumen berita acara pemeriksaan BAP dan laporan hasil pemeriksaan dari masing-masing PNS yang berkenaan dengan evaluasi dan penilaian kinerja serta indikasi atau dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku lainnya.”isi surat itu

Sementara itu saudara Gubernur, sebagai pejabat pembina kepegawaian PPK telah mengambil keputusan yang tidak atas dasar dan pertimbangan sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan pada poin a yaitu pengambilan keputusan pendemokrasian dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap ke-6 PNS sebagaimana pada angka 4 di atas.

“Bahwa atas dasar penegasan pada poin c maka rekomendasi kasn nomor b 3964 ASN 11 2019 tanggal 18 November 2011 kami tinjau kembali atau dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi surat tersebut.

Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara selaku PPK untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi, yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari keenam PNS sebagaimana pada angka 4 dan mengangkat kembali pada jabatan yang selama ini didudukinya atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan pimpinan tinggi Pratama lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.

Dalam point 17 : ” Ditegaskan sesuai ketentuan pasal 33 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN bahwa:

Kusen Kusdiana, Pejabat Asistem komisioner (Askom) KASN RI, Memebenarkan layangan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali terkait demosi dan Nonjob 6 pejabat Pemprov Resmi dari KASN yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“aturan itu dari Pimpinan langsung ke Tata Usaha (TU) dan Senin (2/3) kemarin sudah dikirimkan ke Pemprov Jambi lewat pos. Kata Husen, saat di konfirmasi Awak Media melalui sambungan telpon. Rabu siang, (4/3)

Terkait dengan ada kemungkinan besar 6 pejabat yang dinonjob dan didemosi itu akan dikembalikan lagi kepada jabatan lamanya, Khusen menyampaikan agar awak media bertanya langsung kepada Gubernur Jambi.”Saya kurang tahu itu, silahkan konfirmasi ke pak Gubernur lah,” jelasnnya.

Menanggapi hal tersebut, Johansyah juru bicara Gubernur Jambi , mengatakan petikan asli surat KASN belum diterima pihak Pemprov .

“keterangan dari kepala BKD surtanya belum kita terima, benar atau tidak nya kita belum bisa memastikan kita belum terima Surat Asli”. Kata johansyah.

(jd)

Kata kunci: KASN Non-jobPejabatPemprov Jambi
Berita sebelumnya

Danrem 042/Gapu Ajak Jurnalis TV Membangun Jambi

Berita selanjutnya

Non Job 6 Pejabat Batal Di KASN, PJ Sekda: Pemda Belum Terima Surat Resmi Dari KASN?

Berita Terkait

Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi”, Rabu (13/09/2023), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi/ (Foto: Juanda)

Pemprov Jambi ke KPK: Kita Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

2023-09-13
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Muzakir Wakili Gubernur Jambi Al Haris menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Desa Karang Berah, Mearangin, Selasa (22/08/2023)/ Foto: Rky

Kata Muzakir di HUT ke-65 Desa Karang Berahi; Bersinergi Mewujudkan Desa Maju dan Mandiri

2023-08-23
Gubernur Jambi Al Haris saat mengikuti perlombaan tradisional di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Minggu (20/8). Foto: Novriansah

Perkokoh Semangat Kebersamaan Untuk Membangun, Pemprov Jambi Gelar Berbagai Lomba Tradisional

2023-08-20
Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi di Kapal RS Terapung Laksamana Malahayati, Sabtu (12/8). Foto: Adrian

Tiba di Kota Jambi, RS Terapung Laksamana Malahayati Layani Pengobatan Gratis

2023-08-12
PPDB SMA/SMK Gelombang ke 2 Jambi 2023/ Foto: dok.Disdik

PPDB SMA/SMK Jambi Gelombang ke 2 di Dibuka Besok, CEK DISINI

2023-07-12

MANTAP, Inflasi Provinsi Jambi Terendah se-Indonesia

2023-07-04

Disdik Gelar Festival FLS2N-PDBK, Sekda Sudirman: Wadah Beraktivitas dan Ruang Aktualisasi Diri Bagi Para Anak Didik

2023-07-04
Gubernur Jambi Al Haris memimpin upacara peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang berlangsung di auditorium Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/06/2023) pagi/ Foto: Riky

Pemprov Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

2023-06-19
Wagub Jambi Halal Bi Halal Dengan Masyarakat Sungai Penuh/ Foto: Agus

Wagub Jambi Halal Bi Halal Dengan Masyarakat Sungai Penuh

2023-05-19
Pemprov Jambi Terima Kunjungan Studi Tiru Pemprov Bangka Belitung Terkait Program BPJS/ Foto: Dok. kominfo

Pemprov Jambi Terima Kunjungan Studi Tiru Pemprov Bangka Belitung Terkait Program BPJS

2023-05-19
Berita selanjutnya

Non Job 6 Pejabat Batal Di KASN, PJ Sekda: Pemda Belum Terima Surat Resmi Dari KASN?

Foto istimewa/doc.net

Di Jambi 19 Orang Ikuti Tes Jas Khusus Tenkes 2020 Calon Siswa Perwira TNI

Gubernur Jambi Gandeng Pengusaha?

Adu Kuat, Futsal Biro HPM Vs Wartawan ?

Merakyat, Personel TNI YR 042/KJ Bantu Warga Terkena Musibah

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.