• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Surat KASN Ke Gubernur Jambi, Minta 6 Pejabat Non Job di Angkat Kembali

05/03/2020
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID. JAMBI – KASN menyurati pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi. surat tersebut Hal : Peninjauan kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 Petikan surat tersebut tertanggal 28 Februari 2020.

Dalam Petikan Surat Resmi KASN tersebut, Poin Nomor 4 : “bawa berkaitan dengan hal tersebut di atas terdapat tiga pejabat pimpinan tinggi PT Pratama yang jabatannya diturunkan satu tingkat lebih rendah demosi jabatan administrator dan 3 pPT Pratama yang diberhentikan dan dari jabatannya menjadi pelaksana.”

PPT Pratama di demosi menjadi Adminisirator,ujang Hariadi (kedis kebudayan dan pariwisata), ariansyah ( Kadisperindag ),edi Kusmiran ( Kasatpol PP dan pemadam kebakaran)

Serta PPT pratama yang di berhentikan dari jabatannya (nonjob) menjadi pelaksana,Agus Herianto (Kadisdik), husairi (kepala BKD),amsyarnedi (Karo kesramas).

Beredar Isi petikan Surat KASN ke Pemprov Jambi

Dalam Petikan Surat KASN, Berbunyi Berdasarkan evaluasi data dan informasi hasil klarifikasi terhadap para pihak dapat disampaikan dan mohon menjadi perhatian saudara Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti yaitu.

Lanjut, Hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang disampaikan ke ASN tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dan dasar dalam pengambilan keputusan demokrasi dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS sebagaimana pada angka 4 di atas karena belum adanya bukti pemeriksaan langsung atau berita acara pemeriksaan bab kepada para PNS tersebut sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.

Bacajuga

Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

Rombak Pejabat: Wagub Jambi Lantik 4 Kepala OPD, Termasuk Kadisdik Digeser

peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS dan atau bukti pelanggaran lainnya yang harus dituangkan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan LHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pertimbangan dan dasar pejabat pembina kepegawaian PPK yang dalam hal ini saudara sebagai Gubernur Jambi dalam mengambil keputusan.

“bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap ke 6 PNS tersebut dan tidak ada hasil pemeriksaan yang tertuang dalam dokumen berita acara pemeriksaan BAP dan laporan hasil pemeriksaan dari masing-masing PNS yang berkenaan dengan evaluasi dan penilaian kinerja serta indikasi atau dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku lainnya.”isi surat itu

Sementara itu saudara Gubernur, sebagai pejabat pembina kepegawaian PPK telah mengambil keputusan yang tidak atas dasar dan pertimbangan sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan pada poin a yaitu pengambilan keputusan pendemokrasian dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap ke-6 PNS sebagaimana pada angka 4 di atas.

“Bahwa atas dasar penegasan pada poin c maka rekomendasi kasn nomor b 3964 ASN 11 2019 tanggal 18 November 2011 kami tinjau kembali atau dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi surat tersebut.

Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara selaku PPK untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi, yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari keenam PNS sebagaimana pada angka 4 dan mengangkat kembali pada jabatan yang selama ini didudukinya atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan pimpinan tinggi Pratama lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.

Dalam point 17 : ” Ditegaskan sesuai ketentuan pasal 33 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN bahwa:

Kusen Kusdiana, Pejabat Asistem komisioner (Askom) KASN RI, Memebenarkan layangan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali terkait demosi dan Nonjob 6 pejabat Pemprov Resmi dari KASN yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“aturan itu dari Pimpinan langsung ke Tata Usaha (TU) dan Senin (2/3) kemarin sudah dikirimkan ke Pemprov Jambi lewat pos. Kata Husen, saat di konfirmasi Awak Media melalui sambungan telpon. Rabu siang, (4/3)

Terkait dengan ada kemungkinan besar 6 pejabat yang dinonjob dan didemosi itu akan dikembalikan lagi kepada jabatan lamanya, Khusen menyampaikan agar awak media bertanya langsung kepada Gubernur Jambi.”Saya kurang tahu itu, silahkan konfirmasi ke pak Gubernur lah,” jelasnnya.

Menanggapi hal tersebut, Johansyah juru bicara Gubernur Jambi , mengatakan petikan asli surat KASN belum diterima pihak Pemprov .

“keterangan dari kepala BKD surtanya belum kita terima, benar atau tidak nya kita belum bisa memastikan kita belum terima Surat Asli”. Kata johansyah.

(jd)

Kata kunci: KASN Non-jobPejabatPemprov Jambi
Berita sebelumnya

Danrem 042/Gapu Ajak Jurnalis TV Membangun Jambi

Berita selanjutnya

Non Job 6 Pejabat Batal Di KASN, PJ Sekda: Pemda Belum Terima Surat Resmi Dari KASN?

Berita Terkait

Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025

Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025

05/11/2025

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

06/10/2025
Proyek Islamic Center Jambi

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

27/09/2025

Rombak Pejabat: Wagub Jambi Lantik 4 Kepala OPD, Termasuk Kadisdik Digeser

25/09/2025
Contoh bedah rumah bantuan Pemprov Jambi bersumber dari APBD 2025 di Kota jambi/ Foto: ampar

Pemprov Jambi Tahun 2025 Dapat 1527 Kuota Bedah Rumah BSPS dari Pemrintah Pusat, Cek Sebarannya

10/09/2025
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

09/09/2025
Ilustrasi lelang jabatan Eselon II / Sumber Foto: Porwebindo

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

16/08/2025
Pemprov Jambi teken MoU dengan PetroChina, Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Pemprov Jambi Teken MoU dengan PetroChina, Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

13/08/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Ilustrasi beasiswa/ Foto: Istimewa

Daftar Sekarang, Beasiswa S1 Pemprov Jambi Dibuka Hari ini

06/08/2025
Berita selanjutnya

Non Job 6 Pejabat Batal Di KASN, PJ Sekda: Pemda Belum Terima Surat Resmi Dari KASN?

Di Jambi 19 Orang Ikuti Tes Jas Khusus Tenkes 2020 Calon Siswa Perwira TNI

Gubernur Jambi Gandeng Pengusaha?

Adu Kuat, Futsal Biro HPM Vs Wartawan ?

Merakyat, Personel TNI YR 042/KJ Bantu Warga Terkena Musibah

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.