AMPAR.ID. Jambi – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengklarifikasi terkait beredarnya surat resmi KASN terkait Peninjaun Kembali Rekomendasi KASN, ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian PPK dalam hal ini Gubernur Jambi.
Surat yang dikirim KASN tersebut belum sampai dan diterima pemerintah daerah (Pemda) provinsi Jambi.
“Pemda belum menerima secara resmi Surya dari KASN yang sudah beredar , kita menunggu itu “kata Susdirman. Kamis, (5/3) usai acara coffe morning di rumdis Gubernur kawasan Ancol.
Lanjutnya, Baru tahapan kedua “kami akan membahas dalam forum evaluasi kinerja tim baperjakat Setelah itu kita akan memberikan masukan kepada Gubernur Jambi.”kata Sudirman.
Pj sekda , juga mengatakan terkait surat rekomendasi KASN “Tapi kita tidak bisa berandai karena surat resmi nya belum ada belum kita terima, kita tunggu surat resmi dulu”.
“Baru kita akan bahas, kita berikan masukan dan pertimbangan kepada Gubernur langkah-langkah Apa yang akan kita berikan .”katanya .
Sebelumnya, komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Senin, (2/3) melayangkan surat ditujukan kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi. surat tersebut Hal Peninjauan kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 Petikan surat tersebut tertanggal 28 Februari 2020.
“ya surat sudah dikirim oleh staf TU KASN , pada hari senin kemarin “kata Kusen , Askom KASN, saat di konfirmasi Awak media Rabu (4/3).(*)
Diskusi tentang inipost