• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tabung Gas Melon Tidak Sesuai SNI,  Empat Lembaga Negara Digugat

16/03/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Dibaca 283

AMPAR.ID, JAMBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat  4 lembaga Negara yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan PT Pertamina (Persero).

Diketahui, pihaknya menggugat karena tidak adanya penarikan tabung baja LPG 3 Kilogram atau tabung gas melon dengan Nomor SNI 1452:2007, yang tidak lagi sesuai dengan standar berlaku dan beredar di masyarakat yang seharusnya tabung gas tersebut sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sejak Maret 2013 lalu. Hal tersebut, berdasarkan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Jambi.

“Seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3 kg Nomor SNI Nomor 1452:2011 sesuai standar yang berlaku,”kata Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Rabu (16/3).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 47/M-IND/PER/3/2012/ tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung baja LPG secara wajib yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012 lalu.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menggugat pelanggaran melalui gugatan legal standing pada peradilan umum.

“Kita menemukan adanya unsur kesengajaan tergugat yang menghilangkan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna Gas LPG 3kg yang sengaja mendistribusikan tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI,” jelasnya.

Orang yang kerap disapa Bang Kurniadi itu mengatakan bahwa dimana rata-rata tabung baja LPG 3kg yang beredar di masyarakat yakni tabung bernomor SNI 1452:2007 yang seharusnya tabung tersebut wajib ditarik dari peredaran dan dan dimusnahkan sejak tahun 2013 lalu.

“Seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3kg yang sesuai SNI Nomor 1452:2011,”ujarnya.

Kata Kurniadi, untuk sekarang ini tinggal menunggu jadwal proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

“Ya tinggal nunggu jadwal sidang”pungkasnya. (san)

Berita sebelumnya

Gabung 18 Rider Moto GP, Veda Ega dan Mario Ikutin Parade Bersama Jokowi

Berita selanjutnya

Jusuf Kalla Resmikan klinik 24 PMI Jambi

Berita Terkait

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Dihantam Karhutla dan Pangkas Anggaran, Al Haris Minta Camat Tetap Semangat

29/09/2026
Gubernur Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

Al Haris Buka Rakor Camat 2026, Minta Perketat Pengawasan Program Bedah Rumah

29/09/2026
Terpidana Yuliani. AF Alias Lina Binti M.Yunus diamankan di tempat kerja yang beralamat di jalan Ir Haji Juanda Simpang 3 Sipin Kota Jambi.

Yuliana DPO Terpidana Perzinahan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi di Sipin 

28/09/2026

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026
Berita selanjutnya

Jusuf Kalla Resmikan klinik 24 PMI Jambi

Panik Gak, Petugas Geledah Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi

Di KLinik PMI, Jusuf Kalla: Prioritaskan Layanan Ke Masyarakat

HBA ke Al Haris: Berharap Diberikan Gedung untuk Markas PMI

Kapolri Turun Langsung ke Pasar, Ada Apa?

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.