AMPAR.ID, JAMBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat 4 lembaga Negara yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan PT Pertamina (Persero).
Diketahui, pihaknya menggugat karena tidak adanya penarikan tabung baja LPG 3 Kilogram atau tabung gas melon dengan Nomor SNI 1452:2007, yang tidak lagi sesuai dengan standar berlaku dan beredar di masyarakat yang seharusnya tabung gas tersebut sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sejak Maret 2013 lalu. Hal tersebut, berdasarkan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Jambi.
“Seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3 kg Nomor SNI Nomor 1452:2011 sesuai standar yang berlaku,”kata Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Rabu (16/3).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 47/M-IND/PER/3/2012/ tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung baja LPG secara wajib yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012 lalu.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menggugat pelanggaran melalui gugatan legal standing pada peradilan umum.
“Kita menemukan adanya unsur kesengajaan tergugat yang menghilangkan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna Gas LPG 3kg yang sengaja mendistribusikan tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI,” jelasnya.
Orang yang kerap disapa Bang Kurniadi itu mengatakan bahwa dimana rata-rata tabung baja LPG 3kg yang beredar di masyarakat yakni tabung bernomor SNI 1452:2007 yang seharusnya tabung tersebut wajib ditarik dari peredaran dan dan dimusnahkan sejak tahun 2013 lalu.
“Seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3kg yang sesuai SNI Nomor 1452:2011,”ujarnya.
Kata Kurniadi, untuk sekarang ini tinggal menunggu jadwal proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Ya tinggal nunggu jadwal sidang”pungkasnya. (san)
Diskusi tentang inipost