• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tak Cuma Abu Batu Bara, Jokowi Juga Keluarkan Limbah Sawit dari Kategori Berbahaya

12/03/2021
PostTweetSend
Dibaca 90

AMPAR.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak hanya menghapus limbah batu bara dari kategori bahan beracun dan berbahaya (B3). Kini hasil penyulingan sawit atau spent bleaching earth (SBE) juga tak lagi masuk dalam kategori limbah B3.

Aturan itu tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu sah pada 02 Februari 2021.

Hukum ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

SBE masuk dalam kategori limbah nonB3 pada lampiran XIV PP 22/2021.

“Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen,” demikian penjelasan soal limbah SBE dalam aturan itu.

Beleid ini mengubah aturan sebelumnya pada PP 101 Tahun 2014. PP itu sah pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam PP 101/2014, limbah penyulingan sawit masuk dalam kategori B3.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

SBE saat ini sering dibuang begitu saja di tanah. Mengutip sebuah makalah di AIP Conference Proceedings, limbah penyulingan sawit ini dapat menyebabkan polusi berat air dan udara.

“Di Malaysia, praktik umum saat ini adalah pembuangan SBE di tempat pembuangan sampah, yang menyebabkan kebakaran dan bahaya polusi karena degradasi minyak sisa di dalamnya, serta emisi gas rumah kaca (GRK),” tulis makalah itu.

Putusan Jokowi ini tak terlepas dari desakan pengusaha. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta pada Jokowi untuk mengeluarkan limbah sawit itu dari kategori B3 pada Juli 2020.

“Kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan SBE menjadi limbah B3, jelas menambah beban pelaku usaha industri pemurnian minyak sawit di Indonesia,” ujar Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Senin (20/7/2020), dikutip dari Kontan.

Menurut Sahat, SBE memiliki potensi pengolahan menjadi produk bernilai tinggi yaitu recovered oil (R-oil). Limbah sawit ini juga dapat menghasilkan pengganti pasir bahan bangunan, bahan pupuk mikronutrisi, pelapis dasar jalan raya, bahan baku keramik, penggunaan ulang bahan baku bleaching earth, dan bahan baku semen.

Sebelumnya, pihak KLHK sepakat bahwa SBE dapat dimanfaatkan. Namun, ia menyatakan SBE tetap sebagai bahan berbahaya dan beracun.

“Kami punya prinsip yaitu sekarang cradle to cradle, jadi artinya limbah B3 itu sebaiknya adalah dimanfaatkan. Bukan untuk dimusnahkan, bukan hanya sekedar ditimbun di land fill,” Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, Selasa (23/6/2021).

Penelitian di KLHK menemukan, ada sekitar 778 ribu ton SBE pada 2019. Jumlah limbah ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya dan menjadi polusi.

Sumber: kompas.tv

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Habib Rizieq Jadikan Rutan Bareskrim Bak Pesantren Jadi Trending

Berita selanjutnya

Dua Pemuda di Kota Jambi Duel Terekam CCTV Akhirnya Terkapar Kena Sajam!

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Berita selanjutnya

Dua Pemuda di Kota Jambi Duel Terekam CCTV Akhirnya Terkapar Kena Sajam!

Buka Rakor Kependudukan, Pj Gubernur Nyatakan Komitmen Wujudkan Jambi Tertib Administrasi Kependudukan

Tim Gabungan Terpadu Kota Jambi Grebek Arena Judi Tembak Ikan, Mustari: Segel dan Kita BAP Pemiliknya

Ketua DPRD Hadiri Rakor Dukcapil Tingkat Provinsi Jambi

Gawat, Tim Gabungan Dapati Peralatan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Produksi Muaro Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.