AMPAR.ID, MERANGIN – Polres Merangin berhasil mengungkap tanaman ganja yang berada di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Selain barang bukti tanaman ganja, empat orang terkait itu juga telah diamankan, Kamis (18/11/2021)
Adapun dari Empat orang pelaku yang saat ini telah diamankan terkait tanaman ganja tersebut yakni Abdul Razak (23), Piven (23), Angga Zulkarnain (22), dan Agung Ramizar (22) warga Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Barang bukti berupa, dari hasil pengungkapan yakni satu batang ganja dalam polybag, 12 batang bibit ganja dalam kantong plastik dan diamankan di Polres.
Kapolres merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S. I. K, menyampaikan tanaman ganja tersebut ditemukan bersama penangkapan tersangka.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi ganja di Sungai Tebal, dari informasi ini ditindak lanjuti Polsek Lembah Masurai, dengan Satres Narkoba Merangin,” kata Kapolres dalam konferensi pers di aula Mapolres Merangin.
Kapolres dalam penjelasannya, pertama Polisi mengamankan Abdul Razak (23) dan Piven (23), dari pengembangan keduanya diamankan Angga Zulkarnain (22) dan Agung Ramizar (22).
“Dari pelaku AZ ini ditemukan ganja yang ditanam dalam polybag, juga ditemukan 12 bibit ganja dan juga sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” ujar Kapolres.
Selanjutnya Polres Merangin melakukan pengembangan terhadap pelaku Abdul Razak dan berhasil mengamankan Padlan Hadi (26) di Muara Siau.
“Dari AZ ini kita lakukan pengembangan dan menangkap PH di Muara Siau, dari tangan PH diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,07 gram,” tutupnya.
(Ade)
Diskusi tentang inipost