AMPAR.ID, TANJABBAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar sangat menyayangkan para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi dari Kabupaten Tanjab Barat diam dan ikut menyetujui Perda tersebut.
Padahal, hal itu tentunya berdampak pada hilangnya 42 sumur Migas yang selama ini milik Tanjab Barat atau bahkan Tanjab Barat kini kehilangan ratusan miliar dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH).
“Mengapa mereka (perwakilan dari Tanjab Barat, red) tak membela masyarakat Tanjab Barat, apa tak mengerti atau tak faham atau ikut berkonspirasi atau ada motif lain tanyanya,” kata Jahfar heran, Selasa (9/5).
Perda tersebut, merugikan Pemkab Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termasuk di dalam Perda diberlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektare.
“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif, maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur migas yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur.
“Apa Gubernur, DPRD Jambi tak menganggap masyarakat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi. Sehingga data-data yang ditunjukkan oleh Pemkab Tanjab Barat diabaikan. Ingat, kalian berdosa besar kepada masyarakat Tanjab Barat atas kedzaliman luar biasa ini,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat ini.
Selain itu, Jahfar juga meminta Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat agar mengambil langkah-langkah cepat dan tegas terkait hal ini. Sebab, ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap masyarakat Tanjab Barat oleh Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi.
“Jangan terlalu lama bersikap. Bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA (Mahkamah Agung), karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan miliar rupiah, dan ini adalah fatal,” pungkasnya.
(JP/MIN)
Diskusi tentang inipost