• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tega, Ayah Gasak Anak Tiri Hingga Hamil di Muaro Jambi

2021-12-23
Pelaku YP (29) saat diamankan polisi (Foto: ist)

Pelaku YP (29) saat diamankan polisi (Foto: ist)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, MUARO JAMBI- Biadap seorang ayah YP (29) di Muaro Jambi tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Ia berhasil diamankan Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi saat dikonfirmasi menyampaikan Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin IPDA H.Sirait telah mengamankan satu pelaku persetubuhan Anak di bawah umur hingga hamil.

“Pelaku YP ditangkap Satreskrim Di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,”ujarnya, Rabu (22/12).

BACA JUGA: Ketangkap Dugem di Diskotik, Adiyanto Kades di Tanjabtim Direhabilitasi BNNP Jambi

Kata AKP Amradi, penangkapan YP atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh Ulu, pada hari Selasa (21/12) kemarin, yang bertempat tinggal di Camp Blok A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari keterangan Ibu korban pada bulan November, ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh korban.

Bacajuga

Artotel Grup Akan Bangun Hotel Bintang Bernuansa Alam di Arboretum Bangko 

Dialog Media, DLH Jambi Bahas Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

“Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban pun bercerita mengaku sudah hamil, saat ditanya korban dihamili ayah tirinya YP,”jelasnya.

kemudian, ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu. Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 minggu.

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H.Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

BACA JUGA: Lagi Ibadah Natal, Rumah Warga di Mestong Ludes Terbakar

Pelaku yang diketahui berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku YP mengakui perbuatannya.

“Dari Hasil pemeriksaan pelaku YP, setiap kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, ketika istri pelaku (ibu kandung korban.red) tidak berada dirumah, pelaku juga mengakui setiap ingin melakukan hubungan badan selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman “MAU AYAH AMBIL PISAU” dan ancaman perkataan tersebutlah yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya,”ungkapnya.

Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

(san)

BACA JUGA: CEK FAKTA; Wanita Paruh Baya Diamankan di Jambi Dicurigai Pelaku Penculikan Anak, Ternyata

Berita sebelumnya

Al Haris di HUT Merangin; Dumisake Program Unggulan Jambi Mantap

Berita selanjutnya

Soal Teror Penculikan Anak, Kapolres Muaro Jambi; Pengamanan di Lingkungan Sekolah kita Perketat

Berita Terkait

Artotel Grup Akan Bangun Hotel Bintang Bernuansa Alam di Arboretum Bangko 

2025-10-23

Dialog Media, DLH Jambi Bahas Pengelolaan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

2025-10-23

Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk 20% Pertama Kali dalam Sejarah

2025-10-23

Kata Prabowo: Mentan Amran Sulaiman Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun

2025-10-23

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

2025-10-23
Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

2025-10-23

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

2025-10-23
Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

2025-10-23
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

2025-10-23
Ilustrasi Mahkamah Institusi

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

2025-10-23
Berita selanjutnya
Foto istimewa/doc.@humaspolres

Soal Teror Penculikan Anak, Kapolres Muaro Jambi; Pengamanan di Lingkungan Sekolah kita Perketat

Balinese Romantic Dinner BW Lexury Jambi (Foto: ist)

Suasana Dewata Ala Balinese Romantic Dinner di BW Luxury Jambi, Wajib Coba

News CB150X (Foto: doc.@sinsen)

Sinses Beberkan Kecanggihan New CB150X

Pria tewas tergantung saat dievaksuasi (Foto: ichsan)

Pria di Kota Jambi Tewas Tergantunng di Kontrakan

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin, Polres Muaro Jambi Terjunkan 175 Personel

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.