AMPAR.ID, JAMBI – Seorang ayah tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri yang masih berusia 12 tahun dengan mencekik lehernya.
Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Anaknya itu sendiri berinisial AN (12), sedangkan ayah yang tega menghabisi nyawa anaknya itu bernama Abdullah (44).
Awalnya, saat itu anaknya sedang bermain layang- layang dan diikuti oleh ayahnya. Kemudian, anaknya pun diajak pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya. Karena ayah dan ibunya sudah berpisah.
Akan tetapi, saat itu ayah nya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun anaknya tidak berkenan untuk menginap.
Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku.
“Ketika melihat ke belakang rumah, pamannya ini melihat pelaku sedang menggali tanah,” sebutnya.
Merasa curiga, pamannya ini langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dirinya pun terkejut ketika melihat ponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.
Lantas, pamannya ini langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta mengubungi pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, disampaikan dia, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaannya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motifnya.
“Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami, penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost