AMPAR.ID, MUARO JAMBI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi membenarkan adanya laporan masyarakat soal pelanggaran di 167 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 43 Desa di Kecamatan Jambi Luar Kota (jaluko), Kumpeh Ulu dan Mestong.
Dedi menjelaskan, Pokok Laporan telah di registersi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
Kata Dedi, Bawaslu Kabupten Muaro Jambi telah memproses laporan ini.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS,” katanya, jumat (13/12//2024)
Asal tahu saja, 13 TPS ini terdapat di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa.
“Selanjutnya hasil ini disampaikan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”tegasnya.
(jp)
Diskusi tentang inipost