AMPAR.ID – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Jambi terus berupaya menggejot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dikatakan Kepala UPTD Samsat Kota Jambi M Ariansyah, melalui Kasi P4D dan PL UPTD PPD, M Ichsan Taufiq, pihaknya bekerja menjemput bola door to door kepada masayarakat utamanya bagi yang menunggak bayar pajak kendaraan.
“Program validasi data nunggak kendaraan nanti kita barengan degan program pemutihan. Kita akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak atau melewati jatuh timpo,” jelas kepada media ini Kamis (10/2)
Data tungakan pajak kendaraan di Kota Jambi, Lanjut M Ichsan, ada 11.000 lebih dan ini terus dikejar pihaknya
“Nah disitulah nanti kita hadir mengingatkan kepada masyarat untuk memanfaatkan program pemutihan tahap I tahun 2022 sampai tangal 30 April nanti,” tegasnya
Tim samsat kota jambi, sebut M Ichsan, nantinya akan turun ke lapangan sesuai alamat di kecamatan dan tengah menunggu SK dari kepala bidang yang di perbarui untuk tahun 2022.
“nanti kita juga turun sampai ke kelurahannya, dari tim Samsat Jambi lansung melibatkan pihak kelurahan karna mereka yang mempunyai wilayah. Nanti kita juga di dampingi dengan Lutah dan RT,” katanya
Bukan hanya menngingatkan, masyarakat yang nunggak pajak juga akan diminta mengisi blangko dan dimintai nomor HP, nomor tersebut mempermudah kedepan bisa dihubungi melalui SMS.
Progrman tersbut bukan hanya menyasar kendaraan masyarakat umum, juga plat merah (kendaraan dinas).
“Sekalian kita memvalidasi data atas nama pemilik, dan ini khusus untuk masyarat pribadi. Nanti kalau untuk pelat dinas kita lansung datangi per OPTD langsung”, begitu jelasnya.
Program ini ditargetkan terserap dalam waktu tiga bulan sampai April.
INFORMASI TENTANG PEMUTIHAN KLIK DISINI
INFORMASI SAMSAT KOTA JAMBI KLIK DISINI
(ton/nda)
Pemutihan Pajak Tahap II Berakhir, UPTD Samsat Kota Jambi; Capaian Over Target
Diskusi tentang inipost