AMPAR.ID, Jambi – Pemutihan Pajak kendaraan bermotor tahap II tahun 2021 program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi berakhir 30 November kemarin. UPTD Samsat Kota Jambi mengklaim serapan dari PAD tersebut melebihi target Rp.14 Miliar, target awal Rp20 Miliar.
M. Ichsan Taufiq, selaku Kasi P4D dan PL UPTD PPD Samsat Kota Jambi, membeberkan terkait laporan nominal pemutihan pajak, pemutihan tersebut berakhir bersamaan pada bulan November 2021 lalu.
Baca Juga: Dua Pengendara Motor Tewas Terbakar Usai Terlibat Tabrakan
“Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) program pemutihan target Rp20 miliar dan realisasi kemarin sampai tanggal 30 November berjumlah Rp34.362.147.600, jadi kami over target Rp14 miliar dari total target yang sudah ditetapkan”, ungkapnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis (2/12) sore.
Lebih jauh, Kata Ichsan, program pemutihan pajak tahap II kemarin Bebas BBNKB II dan denda administratifnya, Bebas BBNKB II kendaraan lelang, Bebas denda adminsitratif PKB yang telah lewat jatuh tempo, Bebas denda administratif BBNKB I.
Baca Juga: Miris, Kepsek SLBN Jambi Permalukan Guru Honorer Didepan Umum Menuai Protes
“Program pemutihan Jambi tahap II kemarin dilaksanakan mulai 12 Agustus – 30 November 2021. Program ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan roda 2, roda 3, atau roda 4 di Kota dan Kabupaten di seluruh Provinsi Jambi”, katanya.
“Program Pemutihan Pajak Tahun 2021 Tahap 2 merupakan kebijakan Gubernur Jambi Al Haris, untuk memberikan relaksasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor”, ungkapnya.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Resmikan Rumah Tahfiz Qur’an Nurul Jannah Kota Jambi
Sedangkan Pemutihan pajak Tahap pertama (I) dari bulan Januari – Juni lalu, UPTD Samsat Kota Jambi, Kata Ichsan, selalu tetap melakukan inovasi pelayanan publik dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat. Meskipun, beberapa program sempat terhentikan disebabkan saat Pandemi.
“Program kedepan kami fokus untuk Samsat betandang yang mana kami kemas lebih humanis kepada masyarakat dalam proses pembayaran pajak”, tambahnya.
Baca Juga: Hj. Hesti Haris Lantik Pengurus Dekranasda Provinsi Jambi
Samsat betandang, dijelsakan Ichsan, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dan Samsat itu sendiri menyangkut data tunggakan yang sudah diverifikasi datanya untuk melakukan by name by address.
“Samsat mendatangi kerumah langsung melibatkan perangkat kelurahan mulai dari lurah, terus RT hingga tokoh masyarakat”, tutuppnya.
(Meli/jd)











