AMPAR.ID, JAMBI – Sidang terdakwa kasus Suap RSPBD Jambi, Apif Firmansyah kembali diglar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (21/4). Menarik dari kesaksian Nur Afrianti muncul nama Haris yang kabarnya adalah bagian dari tim pemenangan Jokowi.
“Apif ada meminta uang Rp 500 Juta dan ditransfer ke Haris ini. Kami tidak tahu siapa, tapi tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkaranya di KPK,” ujar Nur Afrianti dalam memberikan keterangan dipersidangan.
BACA JUGA: Kenaikan TPP, Potret Buram Keadilan Anggaran
Hakim sendiri juga sempat menanyakan hal ini. Malahan hakim beranggapan wajar saja selama dipanggil sebagai saksi terdakwa terlihat santai dan percaya diri.
“Wajar saja terdakwa ini santai sebelumnya ya, ada yang mencoba mengamankan rupanya,” ujar hakim.
Ketika ditanyakan hal ini ke Jaksa, Jaksa tidak mengetahui hal itu secara pasti. Itu semua adalah keterangan dari saksi terkait pemberian uang tersebut.
“Kan nyatanya beliau (Apif Firmansyah, red) menjadi terdakwa saat ini. Jadi usaha itu terbantahkan,” tegas Jaksa. (*/nda)














