AMPAR.ID, Muaro Jambi – Terhitung mulai Januari tahun 2021 ini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro jambi akan memberikan surat peringatan kepada pelanggan yang belum melunasi tagihannya selama dua bulan, sedangkan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran sampai tiga bulan maka pihak PDAM Tirta Muaro Jambi akan melakukan pemutusan sambungan, (7/01).
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Muaro jambi Budi Mulya, ia mengatakan hal ini sesuai surat keputusan Bupati Muaro jambi nomor 145 tahun 2004 tentang pokok-pokok pelayanan air minum Tirta Muaro jambi.
” Kita beri surat peringatan kepada pelanggan yang belum bayar tagihan airnya selama dua bulan, jika menunggak di atas tiga bulan pihak kita tidak segan-segan untuk melakukan pemutusan sambungan aliran air,” ungkapnya.
Ditambahkannya selama ini pihak PDAM Tirta Muaro jambi telah melayani masyarakat dengan kualitas air yang baik sehingga kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sangat lah diperlukan.
” Sebenarnya sudah kita laksanakan di tahun-tahun sebelumnya, namun di tahun ini kita tegaskan kembali untuk tertib administrasi pelanggan, sehingga tidak ada lagi pelanggan yang menunggak di atas tiga bulan,” terang Budi Mulya
Lebih lanjut, terhadap pelanggan PDAM yang dinilai tidak kooperatif dengan kewajiban membayar tunggakannya, akan langsung dilakukan pemutusan sambungan airnya agar tidak merugikan pemerintah daerah.
“Karena tindakan itu merugikan daerah dan masyarakat lainnya. Selaku pelanggan PDAM, demi kemajuan PDAM Tirta Muaro jambi marilah bersama-sama untuk memenuhi kewajiban dengan melakukan pembayaran tepat waktu.” Tutupnya.(*/Jeki Santoso)
Diskusi tentang inipost