AMPAR.ID, Jambi – Setelah Satu bulan Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi lakukan perburuan terhadap pelaku perampokan di Toko Aki Puncak Jaya, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi 25 Desember 2020 lalu akhirnya dibekuk Polisi.
Tiga pelaku yakni, Yandi Radius (37), Iswandi Sulaiman (33), Sukardi (28) semuanya warga Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, mengatakan ketiga pelaku sebelumnya merampok rumah toko (ruko) Aki di kawasan Jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi akhir Desember tahun lalu dan dalam aksinya, pelaku menodongkan pistol warna silver jenis revolver ke korban, Selasa (26/01/2021).
“Tiga pelaku ini telah merampok di toko Aki dan korban pun ditodongkan pistol hingga jatuh, “ujarnya.
Pelaku saat lakukan aksinya, telah mengambil sebuah laptop, jam tangan, handphone, perhiasan serta perak, dengan kerugian sekitar Rp 18 juta.
“Para pelaku mengambil laptop, jam tangan, handphone, dan sejumlah perhiasan emas serta perak, bila ditotalkan korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,”tuturnya.
Tim Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Libas Polsek Jelutung, berhasil menangkap di tempat persembunyiannya yakni, di sebuah kos-kosan tepat di belakang SMP 11 kota Jambi.
“Kita telah dapatkan informasi adanya pelaku, makanya langsung kita tangkap, pelaku tersebut sempat memberikan perlawanan dan memegang senjata tajam dan ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas,”ucapnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas pun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua unit sepeda motor Honda Vario, satu pucuk senpi rakitan dan 4 butir amunisi, linggis, tang, gunting, obeng, helm, senter dan 3 unit handphone.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun,”tegasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost