AMPAR.ID, MERANGIN – Penyidik Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka kasus penyimpangan Dana Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan dana BOS ini, yaitu seorang perempuan berinisial YS (58) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan seorang laki-laki berinisial HR (43) seorang bendahara di sekolah yang sama di SMPN 10 Merangin”, ujar Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngaka Nyoman Arinata melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim saat konferensi pers, Selasa (8/11)
Perbuatan kedua tersangka ini, Kata dia, terungkap yang mana mereka secara sengaja bersama-sama merekayasa laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020 dan 2021, dengan cara membuat sendiri stempel di toko-toko seolah-olah asli dan penyidik juga menemukan adanya pekerjaan fisik sekolah yang tidak dikerjakan namun laporan ada.
Bukan hanya itu, persekongkolan keduanya juga memakan hak nya para guru honorer disekolah tersebut, yang cuma dibayarkan dengan apa yang dilaporkan oleh Kepsek dan Bendahara.
“Atas perbuatan nekat para tersangka ini negara mengalami kerugian yang berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jambi yakni sebesar Rp. 541.508.825,-.”, kayanya.
Selama proses penyidikan berlangsung, para tersangka berinisiatif akan mengembalikan kerugian negara tersebut, dan saat ini telah dikembalikan sebesar Rp. 403.791.000,-.
Sehingga dari total, tambah akbp kerugian negara masih tersisa Rp. 137.717.828 yang belum dikembalikan para tersangka yang berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemkab Merangin ini.
Kapolres Merangin juga menyampaikan “Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman ancaman 20 tahun penjara,”.
” Terhadap kedua tersangka saat ini belum kita tahan, mengapa belum ditahan karena para tersangka kooperatif dan juga berstatus sebagai PNS “. Jelasnya
“Karena PNS tak mungkin dia kabur, alasan ketiga karena dia juga perempuan sudah tua lagi,” tutup Kapolres.
Untuk diketahui, YS saat menjabat kepala SMPN 10 Merangin sempat di demo oleh ratusan masyarakat Margoyoso ke kantor Dikbud Merangin pada akhir tahun 2021 lalu.
(Ade/min)
Diskusi tentang inipost