• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Upah Gelembungkan Suara CE-Ratu, Diduga Satu PPK Dapat Separuh N-Max

2020-12-27
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Kasus penggelembungan suara paslon Pilgub Jambi Cek Endra-Ratu Munawaroh di Koto Baru, Kota Sungai Penuh, masih terus diusut Bawaslu. Teranyar, dikabarkan nilai transaksi untuk menggelembungkan suara paslon 01 itu mencapai Rp 200 juta untuk 2.000 suara.

Beberapa sumber yang minta identitasnya disembunyikan mengatakan, 1 suara dinilai Rp 100 ribu untuk kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh. Sebanyak 2.000 suara paslon 02 dipindahkan oknum PPK ke paslon 01, sehingga nilai total yang dibayar CE-Ratu diduga Rp 200 juta.

“Masing-masing (oknum PPK Koto Baru, red) dapat separuh (harga) motor NMax,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Sumber lain menyebut, oknum PPK tersebut memang ditenggarai sudah punya niat memainkan suara di Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

“Kita sudah dapat kabar soal nilai transaksi itu. Tapi sedang ditelusuri lebih dalam oleh tim kita di Sungai Penuh,” ungkap Sarbaini SH, Direktur Advokasi paslon 03 Haris-Sani, kepada media.

Menurutnya, kasus ini sangat terang benderang sehingga kuat untuk ditarik ke unsur pidana.

Bacajuga

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

“Kan PPK Koto Baru sudah diberhentikan, artinya sanksi administrasi sudah dijatuhkan. Tinggal lagi sanksi pidana,” bebernya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiran, belum ada tanggapan soal nilai transaksi pada kasus penggelembungan suara CE-Ratu di Koto Baru. Dihubungi via ponselnya, Jumiran tak menyahut.

Terpisah, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan bahwa kasus Koto Baru Kota Sungai Penuh itu terus diproses pihaknya.

“Secepatnya akan ada hasil. Apalagi sudah ada sanksi administrasi dari KPU,” ungkap Paul -sapaan akrab Fachrul Rozi-.

Untuk diketahui, KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan 5 PPK di Koto Baru. Ke lima PPK itu ialah :

  1. Andri Kardiansyah
  2. Heri Gusman
  3. Rydo Adewijaya
  4. Rengki Noverisar
  5. Eka Gunawan

Salah seorang dari kelima PPK ini, Heri Gusman, dihubungi media di nomor ponselnya 0852-1133-XXXX yang didapat, nomor ponsel ini tidak aktif lagi.

Sementara, sanksi pidana bagi penggelembungan suara ancamannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara.(*)

Kata kunci: Bawaslu provinsi Jambiberita Jambicek EndraPilgub Jambi
Berita sebelumnya

Sunatan Massal Ala Panitia Masjid Nurussalam Talang Banjar Nan Patut Dicontoh

Berita selanjutnya

Nah, Ribuan Hektare Lahan Petani Jambi Abrasi, BKSDA Tamanami Bakau Magrove

Berita Terkait

Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08

Sinsen Ingatkan Pentingnya Perawatan Motor di Musim Hujan

2025-09-08

IPH Merangin Minggu Kedua September 2025

2025-09-08

Marak Penipuan Keuangan, OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

2025-08-19
Berita selanjutnya

Nah, Ribuan Hektare Lahan Petani Jambi Abrasi, BKSDA Tamanami Bakau Magrove

Gakumdu Merangin Hentikan Kasus Al Haris dan Belasan ASN Karena Tidak Ditemukan Pelanggaran

Pria Tewas di kamar Kosan Mandalo, Rekannya Mengira Masih Tidur

Wadidaw! Gisel Tersangka Kasus Video Porno 19 Detik

Usai Merangin, Gakumdu Muaro Jambi Hentikan Kasus Wo Haris

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.