AMPAR.ID, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto kepada seorang wartawan inisial ZI.
Sandra SH, kuasa hukum ZI mengatakan bahwa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Cagub Jambi Romi Hariyanto.
“InsyaAllah dalam waktu dekat atau usai pleno KPU penetapan pemenang Pilkada Cagub Jambi, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi akan melanjutkan kembali proses hukum dugaan tindak pidana saudara Romi,” ungkap Sandra.
Hingga saat ini tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. InsyaAllah semua belancar lancar,” ungkapnya.
Untuk diketahui Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.
Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10/2024) malam di Abadi Convention Center.
Videonya yang emosi ditanya soal narkoba atau narkoboy :
Diskusi tentang inipost