• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Wadidaw! Terkuak dalam Sidang, Jaksa Tak Bawa Saksi Saat Geledah Kantor KPU Tanjabtim

2021-10-28
Suasana saat kejari tanjab timur geledah kantor KPU/ ist

Suasana saat kejari tanjab timur geledah kantor KPU/ ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Sidang hari keempat gugatan praperadilan terhadap tim Kejaksaan Negeri Tanjabtim oleh kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino, berlangsung hari ini, Kamis 28 Oktober 2021.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dimana kami menghadirkan saksi fakta terkait penggeledahan dan penyitaan oleh Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim,” kata Rifki Septino kepada media, Kamis.

Dipaparkan Rifki, dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim.

“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,” ujar Rifki.

Menurut dia, ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan besok (Jumat, red) dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan termohon.

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

“Selanjutnya Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan,” tegas Rifki.

Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis.

Dia dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.

“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim,” papar Rifki.

Adapun poin-poin tanggapan Kuasa Hukum atas jawaban termohon diantaranya:
Pertama, Termohon menyatakan penyidikan telah sesuai KUHAPidana, namun hal itu kontradiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari setelah dimulainya penyidikan, dimana sampai hari ini sejak penyidikan 15 September 2021, pihak KPU Tanjabtim belum menerima SPDP, sehingga berakibat penyidikan yang dilakukan termohon tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kedua, Terkait jawaban termohon bahwa penggeledahan 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim, dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana. Bahwa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim bukanlah saksi melainkan penghuni dari pihak yang digeledah.

Ketiga, dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yang disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021. Sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkesan mengada-ada.

Keempat, Terhadap jawaban termohon yang mengatakan telah melakukan permintaan izin penyitaan kepada PN Tanjabtim pada 14 Oktober 2021, atau satu hari setelah permohonan praperadilan didaftarkan. Hal ini merupakan bentuk pengakuan termohon atas pernyataan pemohon bahwa penyitaan yang dilakukan termohon pada 29 September 2021, cacat hukum dan tidak sah.

Kelima, Sampai saat ini belum ada audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, bahwa wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI. Dalam hal ini Inspektorat KPU RI pada 18 Oktober 2021, telah bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu. Dikaitkan dengan perkara ini, jelas belum ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengakibatkan surat perintah penyidikan 15 September 2021, tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Keenam, bahwa dalam penggeledahan juga dilakukan penyegelan ruang Komisioner dan Sekretaris dengan dasar hukum yang tidak jelas dan tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini tidak dibantah oleh termohon, dimana penyegelan yang dilakukan dapat mengganggu kegiatan rutin KPU di daerah yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.

Ketujuh, Tim Penyidik Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp. 230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli. Terhadap hal ini kami juga akan mengajukan gugatan perdata.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim melayangkan gugatan praperadilan pada 13 Oktober 2021, atas Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim yang melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp. 19 milyar.(*)

Kata kunci: berita JambihukumKajari TanjabtimKPU provinsi jambiKPU RIKPU tanjabtimkriminalitas
Berita sebelumnya

Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita selanjutnya

Kapolres Merangin Takziah ke Rumah Duka Anggota Kodim 042 Sarko

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
Berita selanjutnya
Kapolres Merangin takziah ke rumah duka korban terkaman harimau/ ist

Kapolres Merangin Takziah ke Rumah Duka Anggota Kodim 042 Sarko

Saiful Rosmandi/ ist

Berkah Sumpah Pemuda! Bung Ros Lolos Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi

Fasha Inspektur Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Gubernur Al Haris terima Pemda Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021

Harimau Sumatera (ilustrasi), ist/net

Ngeri! 2 Ekor Harimau Masuk Perkebunan, Warga Jangkat Timur Ini Kocar-Kacir Sembunyi Dipondok

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.