AMPAR.ID, Jambi – Sidang hari keempat gugatan praperadilan terhadap tim Kejaksaan Negeri Tanjabtim oleh kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino, berlangsung hari ini, Kamis 28 Oktober 2021.
“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dimana kami menghadirkan saksi fakta terkait penggeledahan dan penyitaan oleh Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim,” kata Rifki Septino kepada media, Kamis.
Dipaparkan Rifki, dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim.
“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,” ujar Rifki.
Menurut dia, ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan besok (Jumat, red) dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan termohon.
“Selanjutnya Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan,” tegas Rifki.
Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis.
Dia dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.
“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim,” papar Rifki.
Adapun poin-poin tanggapan Kuasa Hukum atas jawaban termohon diantaranya:
Pertama, Termohon menyatakan penyidikan telah sesuai KUHAPidana, namun hal itu kontradiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari setelah dimulainya penyidikan, dimana sampai hari ini sejak penyidikan 15 September 2021, pihak KPU Tanjabtim belum menerima SPDP, sehingga berakibat penyidikan yang dilakukan termohon tidak berkekuatan hukum mengikat.
Kedua, Terkait jawaban termohon bahwa penggeledahan 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim, dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana. Bahwa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim bukanlah saksi melainkan penghuni dari pihak yang digeledah.
Ketiga, dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yang disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021. Sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkesan mengada-ada.
Keempat, Terhadap jawaban termohon yang mengatakan telah melakukan permintaan izin penyitaan kepada PN Tanjabtim pada 14 Oktober 2021, atau satu hari setelah permohonan praperadilan didaftarkan. Hal ini merupakan bentuk pengakuan termohon atas pernyataan pemohon bahwa penyitaan yang dilakukan termohon pada 29 September 2021, cacat hukum dan tidak sah.
Kelima, Sampai saat ini belum ada audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, bahwa wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI. Dalam hal ini Inspektorat KPU RI pada 18 Oktober 2021, telah bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu. Dikaitkan dengan perkara ini, jelas belum ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengakibatkan surat perintah penyidikan 15 September 2021, tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Keenam, bahwa dalam penggeledahan juga dilakukan penyegelan ruang Komisioner dan Sekretaris dengan dasar hukum yang tidak jelas dan tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini tidak dibantah oleh termohon, dimana penyegelan yang dilakukan dapat mengganggu kegiatan rutin KPU di daerah yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.
Ketujuh, Tim Penyidik Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp. 230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli. Terhadap hal ini kami juga akan mengajukan gugatan perdata.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim melayangkan gugatan praperadilan pada 13 Oktober 2021, atas Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim yang melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp. 19 milyar.(*)
Diskusi tentang inipost