AMPAR.ID, ASAHAN – Wakil Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, bersama dengan Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Kajari Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kadis PMD Kabupaten Asahan menerima masyarakat Desa Sei Lunang, Sei Paham dan Bagan Asahan yang menggelar aksi unjuk rasa didepan halaman Kantor Bupati Asahan atas ketidakpuasannya dengan hasil Pilkades beberapa waktu yang lalu, Senin (07/11).
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Jika masyarakat kurang puas dengan hasil yang diperoleh dan diduga adanya kecurangan maka masyarakat dapat mengajukan masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, kata Wakil Bupati Asahan.
BACA JUGA:
Heboh, Pria Berseragam Honorer di Jambi Sodomi Remaja di Toilet Masjid
Ia mengatakan, apabila ada pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang diminta untuk menghadiri proses PTUN ini, maka pejabat tersebut harus menghadirinya.
“Dan hal ini akan saya sampaikan kepada Bupati Asahan”, katanya lagi.
Selanjutnya Wakil Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menjalankan apa yang menjadi hasil keputusan PTUN, dan diharapkan selama proses PTUN berlangsung masyarakat dapat menjaga kondusifitas keamanan didesanya masing-masing.
(Agr/min)
Diskusi tentang inipost