Ampar.id, Jambi – Penyakit Masyarakat (aktifitas perjudian) apapun bentuknya tidak dibenarkan dan di larang UU, apa lagi aktifitas tersebut Berlangsung di tengah pemukiman warga.
Ditengah merebaknya wabah Virus Corona (Covid 19), yang seharusnya melakukan social distancing malah berbalik dengan adanya dugaan judi illegal yang marak di Kota Jambi.
Bagaimana tidak, masyarakat yang tinggal disekitar Simpang Rimbo, kota Jambi itu, Bermukim dekat dengan tempat perjudian tersebut menjadi resah dan terganggu.
“Iyo bang disano banyak nian permainan judi, seperti judi ikan dan judi jackpot, kami pun jadi resah karno bukanyo 24 jam,”ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (11/4).
Sementara itu, sumber lainya menuturkan bahwa ada 6 titik di Jalan Lingkar Barat tepatnya arah ke Simpang Rimbo tempat perjudian.
Sumber juga menjelaskan, dari 6 titik tempat itu ada 2 pemilik, yaitu si AR dan AM.
“Diduga tempat perjudian disana dibekengi oleh pihak oknum aparat,” bebernya.
Masyarakat berharap pihak terkait untuk menutup aktifitas tersebut, jika tidak direspon masyarakat akan menutup paksa. (*).
Diskusi tentang inipost