Ampar.id, Jambi – Merebaknya Pendemi corona (Covid-19) saat ini, Pemerintah terus berupaya untuk menekan Penularan atau memutus mata rantai virus tersebut, salah satu upaya yang dilakukan melarang ASN mudik.
Hingga hari ini di provinsi Jambi sudah 4 orang dinyatakan positif terpapar virus Corona.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, merupakan pusat ibukota provinsi Jambi Misalnya mengeluarkan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansinya.
Larangan mudik tersebut sesuai dengan instruksi Presiden dan Menpan RB yang menegaskan larangan mudik bagi ASN.
Walikota Jambi, Sy Fasha, kepada awak Senin (13/4), menuturkan telah mengeluarkan instruksi terkait larangan mudik bagi ASN.
“Kami tegaskan kepada ASN dan non ASN untuk tidak diperbolehkan mudik. Bagi yang melanggar akan kami siapkan sanksinya,” kata Fasha.
Jika ASN bandel dan memaksa Mudik di tengah Pendemi corona, Fasha memastikan akan ada sanksi yang akan diberikan.
“sanksi yang diberikan bisa saja berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 10%. “Katanya .
Diskusi tentang inipost