BOGOR, AMPAR.ID – Makin terang dan benerang soal investor Pariwisata yang ada dikawasan puncak Bogor dan regulasi yang harus ditempuhnya selaku Stake Holder dalam prinsip ketaatan aturan dan hukum.
Berikut petikan wawancaranya, media ini dengan Sekjen PHRI Kabupaten Bogor, Boy Ruswanto, Rabu (7/8).
1. Selaku sekjen PHRI DPC kabupaten Bogor, apakah setuju jika investasi BUMD Jabar yakni PT Jaswita hadir dikawasan puncak dan Restoran Astro ( Asep Strobery)?
2.Apakah saat sosialisasi PT Jaswita telah audensi dengan PHRI DPC Kabupaten Bogor?
3.Terkait demo pihak AMBS (Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) pada tanggal 10 Agustus 2024 yang telah ramai dan viral 600 Ribu flower, apakah akan berpengaruh terhadap akupansi hotel dan restoran ?
Ditembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal, Korban Pemotor Kritis: Polisi Ringkus Tiga Pelaku
4.Perlukah ada kebijakan dari Pemda baik Propinsi Jabar dan Pemkab Bogor atas apa yang terjadi terkait alih fungsi lahan daerah konservasi dan resapan digunung mas tersebut hingga tidak berdampak terhadap bencana dimasa mendatang?
Jawaban Sekjen PHRI Kabupaten Bogor:
1. Dalam hal investasi konteksnya mungkin bukan setuju / tidak setuju, tetapi apakah investasi yang dilakukan oleh para investor itu sudah menempuh / memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yg berlaku seperti AMDAL ,PBG ,AMDAL LALIN , DLL.
2. PHRI , salah satu Asosiasi yang bergerak dibidang pariwisata yang membawahi pelaku usaha Hotel dan Restoran.
mungkin dianggap tidak ada kapasitas untuk dimintakan pendapatnya ,dan kami tidak/ belum pernah mendapatkan sosialisasi.
3. Terkait Demo sejauh ini hubungan CV dan khususnya yang ada di Bogor Selatan berjalan harmonis .
Saling mendukung Insya Allah kita bisa saling menjaga dan tidak akan ada pengaruh yang signifikan, karena yang di suarakan dari temen temen AMBS dalam demonya adalah perihal alih fungsi yang ada di daerah Gunung Mas / kebun teh.
4. Sebetulnya untuk BOPUNCUR ini sudah ada aturan yang mengatur tentang penataan ruang kawasan BOPUNCUR, Mungkin itu yang bisa dijadikan acuan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten / Propinsi.
Tolak Alih Fungsi Lahan, AMBS Akan Gelar Aksi Sejuta Tandatangan
5. Itu mungkin bisa ditanyakannya pada Dinas terkait di pemerintah daerah yang mengeluarkan ijin.
PHRI Tidak dalam kapasitas itu sebatas mereka sudah menempuh syarat syarat untuk ijin usahanya.
Tapi pemerintah daerah seharusnya sudah mulai membatasi investor yang akan investasi di Puncak,dan bisa mengalihkan investasinya di wilayah lain di Kab Bogor,untuk pemerataan pembangunan di sektor pariwisata.
Dari petikan wawancara tersebut tentunya peran PHRI dan asosiasi para pelaku usaha jasa kepariwisataan Baik hotel dan restoran baik nasional dan lokal tentunya pula dapat bersinergi dengan masyarakat dan warga setempat juga alam lingkungan serta pemerintah agar ada kesinambungan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak bencana dimasa depa.
(Â Ab/jp)
Diskusi tentang inipost