• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tolak Alih Fungsi Lahan, AMBS Akan Gelar Aksi Sejuta Tandatangan

05/08/2024
PostTweetSend
Dibaca 141

BOGOR, AMPAR.ID – Ketum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) telah memantapkan langkah tanpa ragu dengan membuat ijin surat tembusan aksi pada tanggal 10 Agustus mendatang.

”Hari ini saya telah membuat ijin kepada Polres Cibinong kaitan kagiatan untuk aksi tandatangan sejuta warga yang menolak atas Alih Fungsi lahan puncak dimana jelas dalam aturan kawasan puncak untuk konservasi dan resapan air bukan masuk zona dan wilayah bisnis,” kata Muhsin pada media ini, Senin (5/8)

Diriya juga mengakui pernah didatangi dan dirayu kaki dan tangan utusan pengusaha.

“Saya alami memang ada pihak yang merayu dan ajakan dari kaki tangan pengusaha untuk tidak melanjutkan perjuangan dan mengugurkan niat menyuarakan nasib kawasan puncak memang ada dan nyata bentuknya. Tapi Alhamdulilah saya dan kawan seperjuangan AMBS tidak tergoda sama sekali,” tegasnya lagi.

Bahkan Pihaknya akan Fokus pada agenda besar yakni aksi sejuta Tandatangan pada tanggal 10 Agustus mendatang.

“Ini tentu bentuk dan langkah bahwa masyarakat puncak tidak apatis dan diam saja atas adanya masalah kondisi lahan teh gunung mas yang kian Kritis dibangun dan digunakan bangunan permanaen.

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

Ini tentu aksi yang ditunggu rakyat bogor dan khususnya masyarakat Puncak,”ujar dia.

Ditambahkan Muhsin, tentunya Pihaknya telah menjalin komunikasi lintas elemen baik itu para ulama dan habaib, para tokoh pemuda dan elemen organisasi serta sukarelawan semua pihak yang peduli atas dasar keterpanggilan semata untuk berjuang demi kelangsungan hidup alam dan lingkungan.

“Kita bertahap dan pasti memang atas gugatan Publik ini,” tegasnya

Bahwa kepentingan umum atau kepentingan hidup untuk semua harus diutamakan daripada soal untung baik itu pengusaha juga PAD (pendapatan asli daerah).

Jangan dalih PAD malah masa depan hidup dan bencana alam akan diraih, itu namanya konyol.

Jika sudah sepakat atas dasar Tandatangan sejuta warga atau masyarakat tentu ini akan menjadi bukti hukum untuk diteruskan pada tahapan langkah dan upaya Class Action.

Apa itu Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan kondisi lahan Gunung Mas yang kian Kritis.

Dan Kelompok elemen masyarakat itu adalah AMBS dan semua pihak yang akan bersama- sama meminta ganti rugi kepada pihak tergugat baik materil dan immateril.

Dimana nanti kita akan lakukan gugatan ini berdasar pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002″ tegas Muhsin.

Dijelaskan dia, Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 dinyatakan, Karena Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu,

Dimana secara Pokok perkara ,ada terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial,seperti :

kesamaan jenis tuntutan; dan tentu
Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.

(Agus)

Kata kunci: aksiAMBSBeritaBogor
Berita sebelumnya

Pj Sekda Sarolangun Lepas Keberangkatan 128 Anggota BPD Studi Banding Ke Yogyakarta

Berita selanjutnya

Wabup Robby Cek Kualitas Beras untuk Jamin Kelayakan Bantuan Pangan

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya

Wabup Robby Cek Kualitas Beras untuk Jamin Kelayakan Bantuan Pangan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna ke Empat DPRD Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2024

Al Haris Serahkan Bantuan Peralatan dan SPP Program DUMISAKE Pendidikan di Merangin

Serunya Belajar Hidroponik di Gerai Energi Pertamina EP Jambi Field

Ilustrasi penembakan/ foto/ istimewa

Ditembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal, Korban Pemotor Kritis: Polisi Ringkus Tiga Pelaku

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.