BOGOR, AMPAR.ID – Ketum Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) telah memantapkan langkah tanpa ragu dengan membuat ijin surat tembusan aksi pada tanggal 10 Agustus mendatang.
”Hari ini saya telah membuat ijin kepada Polres Cibinong kaitan kagiatan untuk aksi tandatangan sejuta warga yang menolak atas Alih Fungsi lahan puncak dimana jelas dalam aturan kawasan puncak untuk konservasi dan resapan air bukan masuk zona dan wilayah bisnis,” kata Muhsin pada media ini, Senin (5/8)
Diriya juga mengakui pernah didatangi dan dirayu kaki dan tangan utusan pengusaha.
“Saya alami memang ada pihak yang merayu dan ajakan dari kaki tangan pengusaha untuk tidak melanjutkan perjuangan dan mengugurkan niat menyuarakan nasib kawasan puncak memang ada dan nyata bentuknya. Tapi Alhamdulilah saya dan kawan seperjuangan AMBS tidak tergoda sama sekali,” tegasnya lagi.
Bahkan Pihaknya akan Fokus pada agenda besar yakni aksi sejuta Tandatangan pada tanggal 10 Agustus mendatang.
“Ini tentu bentuk dan langkah bahwa masyarakat puncak tidak apatis dan diam saja atas adanya masalah kondisi lahan teh gunung mas yang kian Kritis dibangun dan digunakan bangunan permanaen.
Ini tentu aksi yang ditunggu rakyat bogor dan khususnya masyarakat Puncak,”ujar dia.
Ditambahkan Muhsin, tentunya Pihaknya telah menjalin komunikasi lintas elemen baik itu para ulama dan habaib, para tokoh pemuda dan elemen organisasi serta sukarelawan semua pihak yang peduli atas dasar keterpanggilan semata untuk berjuang demi kelangsungan hidup alam dan lingkungan.
“Kita bertahap dan pasti memang atas gugatan Publik ini,” tegasnya
Bahwa kepentingan umum atau kepentingan hidup untuk semua harus diutamakan daripada soal untung baik itu pengusaha juga PAD (pendapatan asli daerah).
Jangan dalih PAD malah masa depan hidup dan bencana alam akan diraih, itu namanya konyol.
Jika sudah sepakat atas dasar Tandatangan sejuta warga atau masyarakat tentu ini akan menjadi bukti hukum untuk diteruskan pada tahapan langkah dan upaya Class Action.
Apa itu Class action adalah jenis gugatan yang mewakili kelompok tertentu atas kesamaan permasalahan kondisi lahan Gunung Mas yang kian Kritis.
Dan Kelompok elemen masyarakat itu adalah AMBS dan semua pihak yang akan bersama- sama meminta ganti rugi kepada pihak tergugat baik materil dan immateril.
Dimana nanti kita akan lakukan gugatan ini berdasar pada Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan PERMA No 1 Tahun 2002″ tegas Muhsin.
Dijelaskan dia, Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 2 Perma Nomor 1 Tahun 2002 dinyatakan, Karena Jumlah anggota yang sangat banyak sehingga tidak efektif jika gugatan diajukan satu per satu,
Dimana secara Pokok perkara ,ada terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial,seperti :
kesamaan jenis tuntutan; dan tentu
Perwakilan kelompok dinilai memiliki kejujuran untuk melindungi kepentingan kelompoknya.
(Agus)
Diskusi tentang inipost