AMPAR.ID, JAMBI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19, di wilayah Kota Jambi saat Natal dan Tahun Baru 2022, area wisata Danau Sipin diberlakukan Ganjil Genap.
Pemberlakuan Ganjil Genap tersebut terhitung dari tanggal 25 sampai 26 Desember 2021, dan tanggal 1 sampai 2 Januari 2022, dari jam 14.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Pemberlakuan Ganjil Genap tersebut berdasarkan instruksi Walikota Jambi no: 29/INS/XII/HKU/2021.
Baca Juga: Pria di Kota Jambi Tewas Tergantunng di Kontrakan
“Pemberlakuan Ganjil Genap ini berdasarkan instruksi Walikota Jambi, untuk mengurangi kegiatan mobilitas masyarakat dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 serta untuk melakukan pengamanan saat Natal dan Tahun Baru,”ujar Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Aulia Rahmad saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/12).
Ketentuan Pemberlakuan Ganjil Genap berdasarkan instruksi Walikota Jambi yakni kendaraan pribadi (motor dan mobil) yang tidak sesuai tanggal (ganjil/genap) akan diputar balik.
Baca Juga: Tega, Ayah Gasak Anak Tiri Hingga Hamil di Muaro Jambi
Selanjutnya, Ganjil Genap tidak berlaku bagi Damkar, Ambulance, Kendaraan Dinas Pemerintah, Kendaraan Tertentu (Angkutan Umum, Daring Pengangkut Logistik, Pekerja yang menunjukkan surat tugas).
(Ichsan)
Diskusi tentang inipost