AMPAR.ID – Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025.
Menurut keputusan tersebut, Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Besaran Zakat Fitrah tahun ini adalah sebagai berikut:
– Beras: 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang
– Uang:
– Beras kualitas tertinggi: Rp 57.600
– Beras kualitas sedang: Rp 51.200
– Beras kualitas rendah: Rp 40.000
Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah, dapat membayar Fidyah sebesar Rp 39.000 per hari. Fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin dengan memberikan makan tiga kali sehari untuk satu orang.
Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan langgar di seluruh Kota Jambi.
“Kami berharap masyarakat Kota Jambi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar Zakat Fitrah dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi belum lama ini.
Sumber:
– Kantor Kementerian Agama Kota Jambi
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi
– BAZNAS Kota Jambi
Diskusi tentang inipost