AMPAR.ID, JAMBI – Sepanjang tahun 2022 tercatat 18 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Angka ini menempatkan Disdik tertinggi kasus perceraian di banding OPD lainnya.
Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi mengatakan, Mayoritas kasus perceraian terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) dan paling kecil di Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Total ada 18 kasus. Kasus masuk yang sudah selesai. Dalam artian, sudah terbit izinnya dari Wali Kota Jambi ada 10, lalu 5 yang masih proses, kelengkapan syaratnya masih kurang ada 2 tapi sekarang sudah dilengkapi jadi sudah bisa diproses dan satu pending,” kata Analis Kepegawaian Ahli Muda BKPSDMD Kota Jambi, Lenny Marlina kepada ampar.id saat dijumpai di ruang kerjanya. Kamis (5/1/2023)
Menurut dia, rata-rata penyebab perceraian tersebut diantaranya karena ada perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga.
“Perceraian terjadi terhadap ASN yang berada di rata- rata usia 40 tahun keatas. Tercatat tahun 2021 ada 20 kasus dan tahun 2022 sudah menurun menjadi 18 kasus. Pada awal tahun ini, sudah ada satu usulan perceraian yang masuk,” begitu jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan upaya pencegahan perceraian dimulai tahapan mediasi hingga mendapatkan persetujuan Wali Kota Jambi.
“Tentunya melalui proses cukup panjang juga enggak begitu saja kita setujui. Kalau bisa, dirujukkan kembali” katanya.
(Meli/jp)
Diskusi tentang inipost