• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

3 Narapidana Wanita dan 1 Pria Berbuat ‘Anu’ dalam Sel Sambil Direkam, Videonya Viral

31/03/2021
Ilutrasi/ist.net

Ilutrasi/ist.net

PostTweetSend
Dibaca 67

AMPAR.ID – Video aksi tiga wanita dan satu pria viral di media sosial. Video itu disebut terjadi di dalam Lapas Klas IIB Pariaman, Sumatera Barat.

Video tersebut diunggah pemilik akun Karantina Pariaman pada 23 Maret 19.05 WIB lalu.

Dalam unggahannya, Karantina Pariaman meminta kepada Kepala Lapas Pariaman agar tidak tinggal diam dengan beredarnya video tersebut.

“Begitu bebasnya di lapas karantina (sel wanita) bebas main HP dan begitu bebasnya laki-laki masuk di sel wanita Lapas Pariaman,” tulisnya.

Pemilik akun pun mempertanyakan bagaimana mungkin narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas malah bisa bebas menggunakan HP dan aktif di media sosial.

“Media sosial TikTok ini di lihat oleh semua orang seluruh dunia,” sambungnya.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Tim Kemenkumhan Jambi Sidak Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Ada Apa

Lapas Kuala Tungkal Hadirkan Pendidikan Non Formal Bagi Warga Binaan dengan Paket A,B, dan C

Karena itu, ia memperingatkan kepada Kalapas Pariaman agar meningak tegas para napi yang ada di dalam video tersebut.

“Kalau tidak kami sebagai masyarakat akan melanjuti kasus video mesum ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam unggahan itu, ada tiga video TikTok yang diunggah Karantina Pariaman melalui media sosialnya.

Di video pertama, menunjukkan dua napi wanita yang berjoget-joget dengan iringan musik di depan kamera HP.

Video 3 narapidana wanita dan 1 narapidana pria dalam satu sel di Lapas Klas II B Pariaman

Sedangkan seorang napi pria yang awalnya tidur-tiduran seperti tengah memainkan HP.

Napi pria itu lalu duduk ditemani seorang napi wanita lainnya dan ikut berjoget mengikuti irama musik.

Sedangkan di video kedua, terlihat empat napi wanita tengah berkumpul lalu kemudian berjoget bersama.

Sementara di video ketiga, terlihat para napi yang ada di video pertama.

Bedanya, tiga napi wanita dan satu napi pria itu kini dalam posisi berdiri dan berjoget bersama dengan cukup heboh.

Dikonfirmasi, Kalapas Kelas II B Kota Pariaman, Eddy Junaidi membenarkan video viral tersebut direkam di lapas yang dipimpinnya.

Mereka yang ada dalam video tersebut adalah DR dan GM yang merupakan narapidana kasus narkotika.

Sementara DK, narapidana pria dalam video, juga tersangkut kasus narkotika.

Lalu AJ yang tersangkut kasus perlindungan anak.

“Keempatnya sudah kami panggil dan mereka mengakui video tersebut diambil pada 2020,” tutur Edy dikutip dari Pandek (jaringan PojokSatu.id), Rabu (31/3/2021).

Dalam pengakuannya, para napi itu tidak mengetahui siapa yang menyebarkan ketiga video dimaksud.

“Sebab seluruh ponsel milik mereka sudah disita pada saat razia,” sambungnya.

Pihaknya sendiri sudah rutin menggelar razia ponsel setiap minggunya.

Setiap ponsel yang disita langsung dimusnahkan sehingga tidak diketahui siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

Eddy mengungkap, tiga wanita dan satu pria dalma video itu sebelumnya juga telah mendapatkan sanksi karena kepemilikan ponsel.

Karena kembali kedapatan memiliki ponsel, Edy memastikan ketiganya akan kembali pula mendapatkan sanksi.

“Mereka sudah diberi sanksi,” kata Eddy.

Sedangkan salah seorang wanita dalam video tersebut saat ini sudah dipindahkan ke lapas perempuan di Kota Padang.

Akan tetapi, Eddy memastikan hal itu dilakukan bukan karena kasus video TikTok ini.

Sumber: POJOKSATU.id

Kata kunci: lapasProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Warga Sekernan Bangun Musholla Secara Swadaya di Atas Tanah Hibah

Berita selanjutnya

Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

11/10/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Kemenkumhan Jambi Sidak Lapas Kelas IIB Muara Bungo/ foto/ mhd/ ampar

Tim Kemenkumhan Jambi Sidak Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Ada Apa

02/08/2024

Lapas Kuala Tungkal Hadirkan Pendidikan Non Formal Bagi Warga Binaan dengan Paket A,B, dan C

16/07/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Gubernur Jambi Al Haris diwawancara awak media di gedung DPRD provinsi Jambi. Foto: Juanda/Ampar

Pelayanan Publik Masuk Kategori Zona Kuning, Al Haris: Benahi Dengan Baik

15/01/2024
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Jambi, Wahyudi Abdul Wahab. Foto: Aln/Ampar

Kanwil Kemenag Jambi Himbau Calon Jamaah Haji Perhatikan 2 Hal Berikut

15/01/2024
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah. (Wikimedia Commons/Prof. Mortel)

Sebanyak 2.881 Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi 2024, Berikut Daftarnya

15/01/2024
Gubernur Jambi, Al Haris saat membuka Gubernur Cup 2024 di Stadion Koni Muara Bulian, Batanghari. Minggu (14/1). Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

Buka Gubernur Cup 2024, Al Haris: Ajang Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi

14/01/2024
Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Jambi Asmadi. Foto: Meli/Ampar

Ini Nama-nama Pengibar Bendera HUT RI ke-78 Provinsi Jambi

17/08/2023
Berita selanjutnya

Final, KPU RI Jadwalkan PSU Pilgub Jambi 5 Mei 2021

News,Pemerintah Tolak Partai Demokrat Versi KLB Kubu Moeldoko

Vaksinasi Massal Lansia di Kantor Camat Telanaipura

Seminar Simposium, Ansusa Putra: Ajukan Perubahan Nama Fakultas Dakwah Menjadi Fakultas Dakwah dan Komunikasi

PSU Pilgub Jambi, Warga Kerinci Ikut Kata syafril Nusrsal

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.