AMPAR.ID,JAMBI– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat 4 lembaga negara, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan PT Pertamina (Persero). Gugatan pun dilakukan di
melalui Pengadilan Negeri Jambi.
Jadwal persidangan itu akan dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022. Pihak LPKNI sendiri telah memasukkan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di PN Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.
“Benar, Rabu (13/4) besok sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan sidang pertama. Jadwal sudah dikeluarkan oleh PN Jambi,”ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Jumat, (18/3).
Kata Kurniadi, pihaknya meminta untuk melakukan penarikan dan memusnahkan seluruh tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI yang masih beredar di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan sejak dikeluarkannya putusan perkara ini sampai batas waktu akhir
Selain itu, ia juga meminta pengawasan selama proses penarikan hingga pemusnahan seluruh tabung baja LPG 3kg, dan meminta untuk mengumumkan secara resmi perihal penarikan dan pemusnahan tabung baja LPG 3kg.
“Saya harap, hakim melihat proses hukum secara adil dan bisa memenuhi tuntutan dari gugatan LPKNI,”ungkapnya.
Adapun sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 35 miliar, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (San)
Diskusi tentang inipost