• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

4 Lembaga Negara Digugat, ini Jadwal Sidangnya di PN Jambi

2022-03-18
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Pemdes Teramang Jaya Pacu Pembangunan Pelapis Tebing (PPT)

Yamaha Fazzio Jadi Motor Favorit Pelajar Jambi 

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

AMPAR.ID,JAMBI– Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat 4 lembaga negara, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan PT Pertamina (Persero). Gugatan pun dilakukan di
melalui Pengadilan Negeri Jambi.

Jadwal persidangan itu akan dilaksanakan pada Rabu 13 April 2022. Pihak LPKNI sendiri telah memasukkan surat gugatan perbuatan melawan hukum terkait SNI tabung LPG 3kg di PN Jambi pada tanggal 12 Maret 2022 lalu.

“Benar, Rabu (13/4) besok sekitar pukul 10.00 WIB akan dilakukan sidang pertama. Jadwal sudah dikeluarkan oleh PN Jambi,”ujar Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Jumat, (18/3).

Kata Kurniadi, pihaknya meminta untuk melakukan penarikan dan memusnahkan seluruh tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI yang masih beredar di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan sejak dikeluarkannya putusan perkara ini sampai batas waktu akhir

Selain itu, ia juga meminta pengawasan selama proses penarikan hingga pemusnahan seluruh tabung baja LPG 3kg, dan meminta untuk mengumumkan secara resmi perihal penarikan dan pemusnahan tabung baja LPG 3kg.

“Saya harap, hakim melihat proses hukum secara adil dan bisa memenuhi tuntutan dari gugatan LPKNI,”ungkapnya.

Adapun sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 35 miliar, berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. (San)

Berita sebelumnya

Gas Melon Langka, Pertamina Jambi Disorot

Berita selanjutnya

Kota Jambi Dilanda Banjir, Pemda Diminta Bertindak

Berita Terkait

Pemdes Teramang Jaya Pacu Pembangunan Pelapis Tebing (PPT)

2025-10-09

Yamaha Fazzio Jadi Motor Favorit Pelajar Jambi 

2025-10-09

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lenskap Global

2025-10-08

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

2025-10-08

Sinsen Group Rayakan Hari Batik Nasional, Ajak Karyawan Lestarikan Budaya Indonesia Lewat Media Sosial

2025-10-08

Bupati Syukur Tunaikan Janji Beri Perlindungan JSK Sebanyak 8.901 Orang Tenaga Kerja

2025-10-08

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08

Polisi Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan dan Perampokan Mobil Pajero, Lihat Tampangnya 

2025-10-07

Progres Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A Capai 49%, HKI Perkuat Konektivitas di Sumatra Selatan

2025-10-07
Berita selanjutnya

Kota Jambi Dilanda Banjir, Pemda Diminta Bertindak

Pemkab Tanjab Timur Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Pemkab Tanjab Timur Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Ketua JMSI Pusat Ajak Insan Pers Produktif Kawal dan Kritik Pembangunan untuk Kemajuan

Sepasang Kekasih Ditangkap Pakai Sabu di Kamar Hotel, Lihat Tampangnya

Asah Kemampuan Jurnalis, Google dan FJPI Gelar Workshop

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.