• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mendagri: Jangan Ada Gambar Kepala Daerah di Bansos Pemda

2020-08-01
ShareTweetSendSendText

 

AMPAR.ID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, bantuan sosial (bansos) dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) jangan dipolitisasi untuk kepentingan politik pejawat saat Pilkada 2020. Ia mengingatkan, jangan ada gambar kepala daerah dalam paket bantuan.

“Jadi ini ada Pilkada, kalau saya berpendapat bantuan sosial tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tapi tidak menggunakan identitas diri, nama , foto, dan lain-lain,” ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (30/7).

Tito mengatakan, penyaluran bansos menjadi salah satu bagian yang tidak terlepas dari penanganan Covid-19. Tito menegaskan, dalam paket bansos itu seharusnya tidak ada nama atau foto kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota, maupun wakilnya.

Menurut Tito, pemberian bansos itu sendiri tak mungkin disetop. Sebab itu, masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 masih membutuhkan bansos.

Tito mengatakan, kontestan calon kepala daerah yang bukan nonpejawat kepala daerah dapat mencari celah pembagian bansos ini. Penantang dapat mengkritisi apabila ada warga terdampak tetapi tak mendapatkan bansos atau pembagian bansos yang tidak merata

Bacajuga

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

KPU Kota Jambi Resmi Tetapkan Maulana-Diza Hazra Aljosha Walikota dan Wakil Walikota Jambi Pemenang Pilwako 

CATAT! Saat Pencoblosan Wajib Bawa KTP-e Tapi Dilarang Bawa Handphone

Ketua KPU Provinsi Jambi Ingatkan Netralitas Penyelenggara

“Itu menjadi amunisi bagi dia untuk melakukan negative campaign (kampanye negatif), mengeksploitasi kelemahan lawan, mengekpos kekuatan sendiri, tapi bukan sesuatu yang hoax atau sesuatu yang bohong,” kata Tito.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menuturkan, pihaknya sudah mengatur terkait bansos itu dalam Peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU tersebut, kegiatan pemerintah tidak boleh berhenti termasuk bansos.

“Yang dilarang sebagaimana disampaikan Pak Menteri tadi, memasang fotonya di situ. Kemudian dia sambil membuat slogan-slogan di situ, itu yang tidak boleh, dan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU kita,” kata Arief.

Arief menambahkan, terkait dengan anggaran pilkada, dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahap pertama telah ditransfer ke masing-masing KPU Daerah yang menggelar pilkada. Ada 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, 37 kota.

Sementara dana pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), 212 daerah sudah mentransfer anggaran pilkada 100 persen ke jajaran KPU Daerah.

“Sudah ditransfer 40 persen sampai dengan 80 persen. Sebanyak 58 daerah. Hanya tiga atau dua daerah saja yang masih di bawah 40 persen itu terkait dengan anggaran. Mudah-mudahan itu tidak menghalangi implementasi tahapan karena anggaran sudah tersedia,” ucap Arief.

Sumber berita : polkrim.news

Kata kunci: KPU kota JambiKPU provinsi jambiMendagriPilkada provinsi Jambipilkada serentak 2020
Berita sebelumnya

Membangkitkan Sektor Pariwisata di Era New Normal

Berita selanjutnya

1.500 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Antisipasi Terjadinya Karhutla Di Provinsi Jambi

Berita Terkait

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

2025-01-10
KPU Kota Jambi Resmi Tetapkan Maulana-Diza Hazra Aljosha Walikota dan Wakil Walikota Jambi Pemenang Pilwako / foto/ melly / ampar

KPU Kota Jambi Resmi Tetapkan Maulana-Diza Hazra Aljosha Walikota dan Wakil Walikota Jambi Pemenang Pilwako 

2025-01-09

CATAT! Saat Pencoblosan Wajib Bawa KTP-e Tapi Dilarang Bawa Handphone

2024-11-25

Ketua KPU Provinsi Jambi Ingatkan Netralitas Penyelenggara

2024-11-25
Debat calon wakil gubernur jambi di ACC , Minggu (10/11/20240 malam/ foto/ tangkapan layar/ youtube @KPUPROVINSIJAMBI

Nah, Cawagub 01 Sudirman Tidak Setuju Dibangun Islamic Center dan Sport Center di Jambi

2024-11-11

KPU Provinsi Jambi Tetapkan Debat Putaran Kedua Calon Wakil Gubernur Jambi Minggu 10 November

2024-11-07

Debat Perdana Cagub Jambi Senin Malam di ACC, KPU Bilang Ajang Adu Ide dan Gagasan

2024-10-26
Sosialisasi Ala KPU Kota Jambi Ajak Forum Warga Ngopi Bareng Sambil ‘Gosipin’ Pilkada

Sosialisasi Ala KPU Kota Jambi Ajak Forum Warga Ngopi Bareng Sambil ‘Gosipin’ Pilkada

2024-10-21
KPU Provinsi Terima Logistik 2,7 Juta Surat Suara Pilgub Jambi 2024

KPU Provinsi Terima Logistik 2,7 Juta Surat Suara Pilgub Jambi 2024

2024-10-14
KPU RPOVINSI JAMBI/ FOTO/ Istimewa

Tim Perumus Debat Terbuka Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi 2024: Empat Orang Akademisi dan Satu Tomas

2024-10-08
Berita selanjutnya

1.500 Personel Gabungan Dikerahkan Untuk Antisipasi Terjadinya Karhutla Di Provinsi Jambi

Curhatan Pedagang Bendera Musiman Ditengah Pandemi Covid-19

JPU Kejari Muaro Jambi Menolak Seluruh Pembelaan Fathuri Dan Penasehat Hukumnya

Tim FU-Safrial, Optimis Dapat Rekomendasi PDI-P

Gubernur Fachrori : Kita Harus Lestarikan Hutan Mangrove
 

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

Pemutar Video
https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c
00:00
00:00
01:26
Gunakan Anak Panah Atas/Bawah untuk menaikkan atau menurunkan volume.

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.