AMPAR.ID, SAROLANGUN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun Ahmad Mujadid melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU, Edi Zamra mengatakan, saat ini di Kabupaten Sarolangun terdapat 682 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
” Total 682 pemilih yang akan menggunakan DPK tersebut tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sarolangun,” kata Edi Zamra.
Awalnya saat KPU bersama Disdukcapil melakukan perekaman KTP Eletronik yang mana dari 4.274 yang tidak masuk dalam DPT, hingga bulan Juli kemarin baru merekam 1896. Dari 1896 tersebutlah ditemukan 446 pemilih yang memang tidak mempunyai dokumen sama sekali.
” Selain itu, dari data PPK dan PPS kita mendapati sebanyak 236 pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga totalnya menjadi 682 pemilih yang akan masuk dalam DPK,” jelasnya.
Sambung Edi Zamra, jika Warga yang masuk dalam DPK tersebut merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di suatu daerah namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah asalnya, sehingga negara memberikan kesempatan menyalurkan aspirasinya dengan menggunakan KTP Elektronik.
” Bisa jadi orang tersebut memang tidak pernah mengurus dokumen kependudukan dan berkemungkinan saat pencoklitan mereka tidak berada dirumah sehingga terlewat saat pendataan,” sebutnya.
Terakhir Edi Zamra mengatakan jika warga yang masuk DPK akan memiliki hak pilih karena didukung kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK), oleh karena KPU Sarolangun akan memberikan formulir kepada warga DPK untuk dipergunakan pada hari H.
” Kita telah memberikan formulir bagi warga DPK agar ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024 pada saat hari H,” tutupnya. (Fdn)
Diskusi tentang inipost