AMPAR.ID – Penerapan tes Covid-19 menggunakan alat tes GeNose C-19 akan mulai dilaksanakan pada hari ini, kamis (1/4/21).
Tes ini akan diterapkan secara bertahap di beberapa bandara di Indonesia, dimulai dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), dan Bandara Juanda Surabaya.
Nantinya setelah penerapan selama sebulan di keempat bandara tersebut berjalan lancar, alat tes buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut secara bertahap akan diterapkan di seluruh Bandara Indonesia mulai 1 Mei. tes GeNose sendiri akan menjadi persyaratan calon penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan udara.
Lantas, bagaimana ketentuan penerapan GeNose tersebut? Menurut Presiden Direktur PT Angkasa Pura II M. Awaluddin, setidaknya terdapat tiga tahapan proses yang harus ditempuh calon penumpang pesawat untuk memperoleh layanan GeNose.
Ketiga tahapan ini dilaksanakan secara langsung di hari yang sama dengan pemberangkatan pesawat di bandara keberangkatan. Berikut penjelasan prosedur pemesananan dan tes GeNose di Bandara.
1.Tahap pre-process
Pada tahap pertama ini, calon penumpang terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Airport Health Center dan membuat akunnya. Jika sudah menjalani langkah-langkah pembuatan akun, calon penumpang harus login dan mengisi profil di aplikasi. Barulah setelah itu calon penumpang bisa memesan tes GeNose dan melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut.
2.Tahap on-process
Lalu pada tahap lanjutan ini, calon penumpang akan diverifikasi kondisinya. Petugas akan memberikan kantong napas untuk kemudian digunakan calon penumpang memberi sampel napas.
Caranya, calon penumpang menghirup napas dan membuangnya sebanyak tiga kali. Setelah membuang napas ketiga, segera kunci kantong napas tersebut sebelum dikembalikan kepada petugas.
Setelah itu, petugas akan melakukan scan QR code data serta kantung napas, kemudian analisa pada hasil sampel napas menggunakan alat GeNose.
3.Tahap post-process
Pada tahap terakhir ini, calon penumpang hanya tinggal menerima hasil tes tersebut melalui aplikasi Airport Health Center. Apabila hasil menunjukkan calon penumpang terindikasi virus Covid-19, maka keberangkatannya akan segera dibatalkan. Ketiga tahapan ini diperkirakan akan tuntas selama 10 menit.
Sebagai catatan, AP II menyediakan help desk untuk melakukan pelayanan bagi calon penumpang yang tidak memiliki smartphone. Kemudian, kapasitas pelayanan yang tersedia setiap harinya adalah 400 orang per hari untuk Bandara Husein Sastranegara Bandung, dan 700 orang per hari untuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Sebelum melalui ketiga tahapan tersebut, calon penumpang perlu memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur pemeriksaan tes GeNose dikutip dari unggahan akun Instagram YAI, yakni:
1.Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan
2.Calon penumpang haru dalam kondisi sehat
3.Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas
4.Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan
5.Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran
6.Calon penumpang disarankan untuk melakukan pemeriksaan GeNose C-19 H-1 sebelum keberangkatan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan atau kepadaran anteran. Atau selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai tambahan, tes GeNose menjadi salah satu syarat penerbangan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ketentuannya adalah:
1.Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negarif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
2.Perjalanan udara menuju Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose c19 sebelum keberangkatan.
3.Anak-anak di bawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
4.Wajib mengisi e-HAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara.
5.Surat Edaran berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Sumber: Kumparan.com
Diskusi tentang inipost