• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kapolri Diingatkan jangan Coba-Coba Mengatur Media, Komnas HAM: Bukan Kewenangannya

2021-04-06
(foto/ist)

(foto/ist)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melampaui kewenangannya, seperti mencampuri urusan dapur media massa.

Hal itu diungkapkan Anam menyusul terbitnya surat telegram kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

“Kapolri tidak bisa mengatur media, bukan kewenangan dan kapasitas dia,” kata Anam dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (6/4).

Selain itu, dia mengatakan Jenderal Listyo Sigit tidak bisa mengatur fakta yang bisa diliput media dari sebuah kasus, menyusul terbitnya surat telegram itu.

“Jadi, yang mengatur media atau kerja jurnalistik adalah kode etik jurnalistik dan mekanisme dewan pers,” ujar eks pengacara aktivis HAM Munir tersebut.

Anam pun menilai pelanggaran HAM bisa terjadi setelah terbitnya surat telegram Jenderal Sigit.

Bacajuga

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Gubernur Jambi Terima Penghargaan Bergensi dari Kapolri

Buka Puasa Bersama Jurnalis, Sinsen Apresiasi Media Lewat Honda Publication

Perteguh Silaturhami, Polres Sarolangun Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama

Dia meminta surat telegram segera dievaluasi, bahkan dicabut.

“Ada baiknya kebijakan itu ditarik kembali,” beber Choirul Anam.

Sebelumnya, Jenderal Sigit menerbitkan surat telegram tentang ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Dalam surat itu, Jenderal Sigit mengeluarkan sebelas arahan. Berikut arahan lengkap Jenderal Sigit dalam surat telegram terbaru:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.


Sumber: jpnn.com

Kata kunci: jurnaliskapolriKapolri Listyo Sigit. Provinsi JambiMediaTelegram
Berita sebelumnya

Kapolda Jambi : Pelaku Politik Uang kita Tangkap, Langsung Ekspose Media

Berita selanjutnya

Kesbangpol Batanghari Ajukan 45 Berkas Dana Hibah Ormas, LSM dan OKP ke Provinsi.

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: Istimewa

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

2025-06-09

Gubernur Jambi Terima Penghargaan Bergensi dari Kapolri

2025-04-22

Buka Puasa Bersama Jurnalis, Sinsen Apresiasi Media Lewat Honda Publication

2025-03-16

Perteguh Silaturhami, Polres Sarolangun Gelar Diskusi Publik dan Buka Puasa Bersama

2025-03-16
Ketua DPRD Prov Jambi Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

Ketua DPRD Provinsi Jambi Sambut Baik Kunjungan Pimpinan Media

2024-11-11
Ketua IJTI Jambi Adrianus Susandara/ ampar

IJTI Jambi Ajak Jurnallis Ciptakan Pilkada Damai 2024 Lewat Pemberitaan yang Positif

2024-11-05
Ketua DPRD Sarolangun Silaturahmi dengan Rekan Media

Ketua DPRD Sarolangun Silaturahmi dengan Rekan Media

2024-07-02
Jurnalis Jambi Aksi Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis Jambi Aksi Tolak RUU Penyiaran

2024-05-27
IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi/ Foto: dok.IJTI

IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi

2024-03-27
diskusi di sela peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/24) lalu./ (Foto: Dok. Dewan Pers)

Kata Dewan Pers: KBLI Media Diperluas

2024-02-23
Berita selanjutnya

Kesbangpol Batanghari Ajukan 45 Berkas Dana Hibah Ormas, LSM dan OKP ke Provinsi.

Ketua DPRD Edi Purwanto Beri Masukan ke Pemprov Pada Musrembang RKPD

(foto/ist)

Mulai 9 April Esok, Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CASN di 8 Kementerian

(foto/ist)

Oknum Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI 'Unlawful killing'
Terancam 15 Tahun Penjara

News, KPU Jambi Tetapkan PSU 27 Mei 2021

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.