AMPAR.ID, Muaro Jambi – Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang suci penuh ampunan bagi kaum muslimin, seyogyanya dijadikan sebagai momentum dalam meningkatkan keimanan dan menjadi ladang dalam mengumpulkan pahala.
Namun di kabupaten Muaro Jambi masih ada ditemukan penjual minuman keras di tengah bulan suci Ramadhan ini, sudah jelas hal itu dilarang oleh pemerintah.
Seperti yang didapati Tim Opsnal Satreskrim polres Muaro Jambi saat melaksanakan tugas OPS pekat Siginjai polres Muaro Jambi guna mengantisipasi hingga menindak penyakit masyarakat di Wilkum Polres Muaro Jambi, Rabu (21/04/21).
AKP Amradi Kasubag humas polres Muaro Jambi menyebut kegiatan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Perintah Ops pekat siginjai thn 2021 Nomor : Sprin/602/IV/OPS.1.3/2021 tgl 13 April 2021 s/d 03 Mei 2021tim Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan OPS Pekat di Kumpe Ulu.
“Dari hasil razia berhasil mengamankan
Pelaku penyedia miras yakni
(HS) 35 Tahun, Pedagang, RT.011 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, Satgas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) botol Bir Merk Guiness 320 ml, 1 (satu) botol Anggur Putih 620 ml, 1 (satu) botol Anggur Merah 620 ml, 2 (dua) botol New Pors Blue 620 ml, dan 4 (empat) botol Wiski Asoka 320 ml.
“Kronologis nya saat Satgas OPS Pekat Polres Muaro Jambi melaksanakan Razia di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi lalu saat tiba di Desa Ramin ditemukan seorang Laki-laki sedangkan menjual minuman keras, Kemudian Satgas Gakkum operasi Pekat I Siginjai polres Muaro Jambi melakukan Pembinaan dan membuat surat pernyataan terhadap pelaku tersebut untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya” tutupnya.(*/JekiSan)
Diskusi tentang inipost