• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pemerintah Ubah Nama Jadi PPKM Level 4, Berikut Syarat Perjalanan dan Berkendara Terbaru!

21/07/2021
Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengendara motor mencoba melewati barrier saat diberlakukan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 3 Juli 2021. Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PostTweetSend
Dibaca 89

AMPAR.ID – Pemerintah memutuskan perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang. Dengan nama yang kini berubah menjadi PPKM Level 4. Bagaimana aturan berkendara, berpergian, dan perjalanan domestik dalam kondisi ini?

Mengutip dari laman Halloriau. Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7/2021).

Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebagai contoh, saat ini di Jakarta saat ini wilayah yang berada di PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, KotaAdministrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait kebutuhan melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya. Demikian dikutip dari CNBC Indonesia.

Syarat Perjalanan di Periode PPKM Level 4 dikutip dari detik.

Bacajuga

Dewan Desak APH Segara Usut Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Berujung Dicopot 

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

Al Haris Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi

Tanjabtim Dipuji Mendagri RI; Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Jambi

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)

Kata kunci: CoronaCovid-19Intruksi MendagriMendagripandemi covid-19PPKMPPKM Darurat
Berita sebelumnya

Idul Adha 1442 H, Venezar Group Sembelih 7 Ekor Hewan Qurban Untuk Dibagikan Pada Warga RT 40 Alam Barajo

Berita selanjutnya

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berbuat Ulah, Jangan Sampai Ada Celah

Berita Terkait

Anggota  DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra Abun Yani/ foto: jamberita

Dewan Desak APH Segara Usut Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Berujung Dicopot 

24/07/2025

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

10/01/2025

Al Haris Cuti Kampanye, Mendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi

23/09/2024
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri./Foto/Puspen Kemendagri

Tanjabtim Dipuji Mendagri RI; Paling Berkualitas Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Jambi

31/07/2024
Hari Pers Nasional 2024, di Candi Bentar Hall, Ancol Jakarta, Senin (19/02/2024).
 / (Foto: nda/Ampar)

HPN 2024, Mendagri Dorong Insan Pers Menjaga Kebebasan Pers di Era Revolusi Media

19/02/2024
Zoom Metting Bersama Mendagri, Pj Bupati Mukti: IPH Merangin Turun Sigbifikan Minus 1,54/ (foto: Teguh, Kominfo)

Zoom Meeting Bersama Mendagri, Pj Bupati Mukti: IPH Merangin Turun Sigbifikan Minus 1,54

05/02/2024
Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan I ke Inspektorat Jenderal Kemendagri RI/ (Foto: Teguh)

Pj Bupati Merangin Sampaikan Laporan Kinerja Triwulan I ke Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

28/12/2023
Pj Bupati Merangin H Mukti Said, saat mengdengar kan arahan dari mendagri/ Foto: Teguh

Soal Netralitas ASN, Pj Bupati Ikuti Pengarahan Mendagri Dalam Rangka Menghadapi Tahun Politik 2024

17/11/2023
Gubernur Jambi Al Haris melantik Mukti Said menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin, berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/09/2023) pagi./ (Foto: Nda/Ampar

Gubernur Jambi Lantik Mukti Said jadi Pj Bupati Merangin

22/09/2023

Pj Bupati Merangin Dilantik Besok

21/09/2023
Berita selanjutnya
Foto: Istimewa

Waspada! Ini Penyebab Mafia Tanah Bisa Berbuat Ulah, Jangan Sampai Ada Celah

Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah. (Wikimedia Commons/Prof. Mortel)

Arab Saudi Berhasil Menyelenggarakan Haji 2021 Tanpa Ada Jamaah Yang Terinfeksi COVID-19

Bupati Masnah ikuti Apel Siaga Karhutla Bersama Kapolda Jambi

YouTubers Jambi Bob Bee Builder, Relakan Hotel Miliknya Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19 Gratis!

Idul Adha 1442 H, Bank 9 Jambi Berkurban 42 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.