• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

OJK: Debt Collector Wajib Punya Sertifikat untuk Nagih Utang

30/07/2021
PostTweetSend
Dibaca 220

AMPAR.ID – Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pembiayaan (multifinance) menggunakan jasa debt collector yang telah memiliki sertifikat profesi sebelum melakukan penagihan utang ke nasabah atau debitur.

Selain itu, penagihan utang oleh debt collector juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan dalam proses penagihan kepada nasabah,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Selain memiliki sertifikat profesi, OJK juga mewajibkan debt collector selalu menyertakan kartu identitas, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Hal ini untuk memperkuat aspek legalitas dalam proses penagihan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut OJK dalam merespons maraknya penagihan utang ke nasabah oleh debt collector dari perusahaan pembiayaan.

Tak hanya memberlakukan aturan ini, otoritas juga menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Bacajuga

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

“OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Lihat Ini:

  1. Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Kamar 103, Ini Kesaksian Karyawan Hotel
  2. Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Pakai Alat Canggih
  3. Jambi Krisis Es Batu, Nelayan Menjerit

OJK juga meminta nasabah yang memiliki utang pinjaman dari multifinance agar turut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Apabila ada kendala dalam proses pelunasan utang, maka sebaiknya dikomunikasikan ke perusahaan pembiayaan secara langsung.

“Debitur agar memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala pembayaran angsuran,” terangnya.

Berbagai kebijakan soal debt collector ini sengaja dikeluarkan otoritas karena kerap meresahkan nasabah yang terlilit utang dari perusahaan pembiayaan. Sebagian dari mereka merasa debt collector kerap menagih utang dengan cara yang kasar, disertai ancaman, dan lainnya.

OJK juga pernah menegaskan bila ada debt collector yang melakukan ancaman dan tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah, baik secara fisik maupun verbal, maka debt collector akan ditindak sesuai hukum.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” ungkap Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi Idris, beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesi

Baca Juga:

  1. Lengkap P21, Penyidik Limpahkan Pasutri Tersangka Pembunuhan di Baganpete ke Kejari!
  2. Pelaku Mengaku Perkosa Korban Sebelum Dibunuh
  3. Sadis, Pria Bunuh Wanita Setengah Tua Mulutnya Disumpal Celana Dalam
  4. Perempuan Tewas Dibunuh Secara Tragis di Kebun Karet Miliknya
Kata kunci: ampar.idberita JambidebcolektorOJK
Berita sebelumnya

Lapor, Bupati Romi ke LBP; Tolong Pak Menko Pelabuhan Muarasabak Diaktifkan

Berita selanjutnya

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilo, 3 Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

07/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

31/08/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

06/08/2026

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

05/08/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Berita selanjutnya

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilo, 3 Pelaku Diamankan

Satreskoba Polres Sarolangun Amankan 4 Tersangka Pengedar Sabu

Bupati Romi Minta Pelabuhan Muara Sabak di Aktifkan

Mengintip Lembaga Kursus Jahit DSD Bertahan Kala Pandemi

Jadi Khotib, Ketua DPRD Edi Ingatkan Masyarakat Waspada Hoaks

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.