AMPAR.ID, Jambi – Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 kg berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Pada tanggal (13/07) petugas berhasil mengamankan dua orang. Satu orang sebagai kurir dan satu orang lagi yang akan menerima barang narkotika jenis sabu sebanyak 1kg,”kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Jumat (30/07/2021).
Sekitar pukul 02.30 WIB, dua orang tersebut berhasil diamankan di rumah kosong yang berada dikawasan Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kurir itu berinisial NMY warga Pekanbaru. Hasil dari penyelidikan Tim Sus Direktorat Narkoba Polda Jambi, akan menyerahkan barang tersebut kepada orang yang berinisial B dan akhirnya kedua orang itu berhasil ditangkap menggunakan kendaraan rental dengan barang bukti 1kg,”katanya.
Setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi pada tanggal (23/07) berhasil mengamankan seorang tersangka yang berinisial FN dan juga barang bukit Narkotika jenis Sabu sebanyak 8kg.
“Informasi awal barang tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru yang akan menuju ke Palembang dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Nisa Navara Nopol BG 9653 CE,”jelasnya.
Namun, pada saat penangkapan FN sempat melarikan diri dan dengan terpaksa petugas melakukan penembakan kearah mobil yang dikendarai FN.
Saat penangkapan FN berhasil diamankan dijalan lintas batas Jambi-Palembang, Desa Ibru Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Mobil FN terdapat bekas empat kali tembakan. Tiga kali tembakan di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca bagian belakang. Saat dilakukan penembakan terhadap FN juga tidak mengalami luka dan selamat,”ungkapnya.
Pengungkapan kasus Narkotika tersebut berkat kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.
“Mobil tersangka dapat berhenti berkat dihadang oleh mobil truk milik Satuan Brimob,”tutupnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ichsan)










