AMPAR.ID, Jambi – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) terhadap Tigor Nainggolan beberapa waktu lalu, Tim penyidik Polresta Jambi, telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jambi, Pada Kamis (29/07/2021).
Hal tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam pelimpahan tersebut turut disertakan barang bukti yang ada dalam kejadian tersebut.
“Ya benar. Setelah minggu lalu berkasnya kami kirimkan atau tahap I, hari ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,”kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres.
Para tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan dan dilakukan penuntutan oleh Jaksa.
“Proses di pihak Kepolisian sudah selesai ya. Nanti proses di pengadilan menjadi ranah hakim untuk memutuskan dan tadi (Kamis, Red) proses pelimpahan berjalan lancar,”tutupnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost