• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perkara Langka Terkait Merek Dagang di Jambi, Kuasa Hukum Sidi Janidi Minta Armen Ditahan!

26/08/2021
PostTweetSend
Dibaca 157

AMPAR.ID, Jambi – Kami kuasa hukum dari Sidi Janidi (Pemilik merek dagang RM. Aroma Cempaka) Dr. Fikri Riza, S.Pt,.S.H,.MH, Ilham Kurniawan Dartias, SH,.MH, Joseph Arjuna Simalango, SH, Hasudungan Gultom, SH, Duen Sasberi, SH, Syaiful, SH. Berharap jaksa penuntut umum (JPU) untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Armen, karena tersangka pada saat ini masih menggunakan Struk/Resi Merek Dagang RM. Aroma Cempaka dan spanduk serta hal hal yang berhubungan dengan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka.

Lebih lanjut kuasa hukum Sidi Janidi yaitu Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH menjelaskan bahwa kami mendapat informasi bahwa Kasus penggunaan merek dagang ini sudah akan masuk pada tahap dua atau sudah hampir berkasnya lengkap (P21).

Terkait penahanan seorang tersangka atau terdakwa sejatinya telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana dalam Pasal 1 butir 21 mengatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Lebih lanjut Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH menambahkan, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, dimana pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan 1.) hendak melarikan diri,2.) menghilangkan barang bukti dan 3.) dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang kami dapatkan ternyata pasca merek RM. Aroma Cempaka dilakukan penyitaan oleh penyidik, ternyata Armen masih menggunakan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka berupa resi, spanduk dan nama nama yang melekat pada kegitan usaha yang di lakukan oleh Armen baik RM. Aroma Cempaka di Kota Baru maupun yang di Simpang Rimbo.

Sedangkan alasan penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 ke atas serta tindak pidana.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Untuk diketahui, saudara Armen diduga melanggar Pasal 100 ayat Nomor 20 tentang ketentuan merek dagang, dimana disebutkan, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.

Atas dasar tersebut, Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH menegaskan bahwa apabila sudah sampai pada tahan 2 atau berkas dinyatakan lengkap (P21), maka beralasan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahan atas tersangka Armen sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP karena terbukti SDR. Armen masih mengulangi perbuatannya yakni menggunakan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka itu dibuktikan dengan menggunakan struk/resi bukti pembelian dan spanduk di Rm. Aroma Cempaka di Kota Batu dan di Simpang Rimbo.

Terima kasih.

Hormat kami
Kuasa Hukum Sidi Janidi

Dr. Fikri Riza, S.Pt,.SH,.MH
Ilham Kurniawan Dartias, S.H,.MH
Joseph Arjuna Simalango, S.H
Hasudungan Gultom, SH
Duen Saberi, SH
Syaiful, SH

Kata kunci: Aroma Cempakaberita JambihukumKasus Merek DagangkriminalitasKuasa Hukum
Berita sebelumnya

Tim Bareskrim Polri Menangkap Yahya Waloni, Terkait Penistaan Agama Terhadap Injil

Berita selanjutnya

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

Peresmian Rumah Tahfiz di Desa Tumang Siak Riau, Bekerja Sama dengan Vanezar Group Jambi

PT Angkasa Pura II Bedah Rumah Bapak Waluyo Warga Sekitar Bandara Sultan Thaha Jambi

Himpunan Wong Sriwijaya Bersatu Siapkan Ambulance Gratis Bagi Warga Jambi, Ini Nomor Hotline nya!

Gubernur Jambi Resmikan Kawasan Wilayah Khusus Masyarakat Hukum Adat SAD

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.